Masyarakat di TTU antusias membuat paspor pada program Pelayanan Paspor Keliling di Aula Hotel Ariesta Kefamenanu, Minggu 13 Agustus 2023.(foto:Mario) |
NTT.TTU - Imigrasi Kelas II TPI Atambua melaksanakan program Pelayanan Paspor Keliling, dikenal dengan nama 'Easy Passport,' di Aula Hotel Ariesta Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Tagline program ini, 'Basong Diam di Tempat Katong yang Datang,' ternyata berhasil menarik perhatian masyarakat dalam mengurus paspor.
Program Easy Passport merupakan salah satu inisiatif dari Imigrasi Atambua untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses pengurusan paspor.
"Kami langsung mendatangi pemohon untuk pelayanan permohonan paspor tanpa perlu mereka pergi jauh ke Kota Atambua," kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A. Halim, pada Sabtu, 12 Agustus 2023.
Halim menjelaskan bahwa Easy Passport adalah upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua. Program ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat TTU dalam pengurusan paspor secara bersama-sama.
Lebih lanjut, program ini juga memiliki tujuan untuk mengurangi perlintasan ilegal ke negara tetangga Timor Leste dengan memberikan paspor secara resmi kepada masyarakat agar dapat melakukan perjalanan dengan aman dan sah.
"Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yaitu pada Sabtu dan Minggu tanggal 12-13 Agustus 2023 di Aula Hotel Liveiro Kota Kefamenanu," tambahnya.
Menurut Halim, antusiasme masyarakat dalam program Easy Passport di Kota Kefamenanu sangat tinggi, terlihat dari jumlah pemohon yang memadati lokasi pelayanan.
Setelah mengajukan permohonan paspor, pemohon dapat mengambil paspor mereka di Kota Kefamenanu setelah 4 hari kerja setelah pembayaran PNBP melalui bank persepsi atau Kantor Pos.
"Jumlah permohonan paspor sebanyak 125, dengan 75 permohonan pada hari pertama dan 50 permohonan pada hari kedua," ungkapnya.
Melihat antusiasme masyarakat, Halim berencana untuk mengusulkan pembangunan Kantor Unit Layanan Paspor di TTU untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pengurusan paspor. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kebutuhan perjalanan jauh ke Atambua.
"Tanah Aplasi Kefa yang dimiliki oleh Kanim Atambua bisa dimanfaatkan untuk membangun kantor Unit Layanan Paspor, sehingga masyarakat TTU tidak perlu lagi datang ke Atambua untuk mengurus paspor," tutupnya. (Mario)