Iklan

Iklan

Kejari Bekasi Jemput Paksa Terpidana Korupsi Pengadaan Alat Berat

BERITA PEMBARUAN
08 Agustus 2023, 19:47 WIB Last Updated 2023-08-08T12:47:55Z
Terpidana korupsi alat berat di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Soni Petrus saat dijemput paksa Tim JPU di nya, Senin 7 Agustus 2023.(foto:ist)


BEKASI - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melaksanakan penjemputan paksa terhadap terpidana Soni Petrus terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat berat buldozer di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2019.


Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno mengatakan penjemputan paksa terhadap Soni Petrus dilakukan di rumahnya yang berlokasi di daerah Jakarta Utara, pada Senin 7 Agustus 2023 sekira pukul 00:30 WIB.


Tindakan ini dilakukan setelah pemanggilan terhadap Soni Petrus sebelumnya tidak membuahkan hasil. Dan terpidana tersebut tidak menunjukkan niat baik untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.


"Pelaksanaan penjemputan paksa, terhadap terpidana Soni Petrus merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat berat buldozer, secara profesional dan komprehensif," kata Rahmadhy Seno. 


Terpidana Soni Petrus sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan Putusan Nomor 1214K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 Mei 2023, atas dakwaan tindak pidana 'korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.'


Soni Petrus dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, pidana kurungan selama 4 bulan akan diberlakukan. Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika pembayaran uang pengganti tidak dilakukan, harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang. Jika terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi, pidana penjara selama 2 tahun akan dikenakan.


Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melanjutkan dengan eksekusi terhadap terpidana Soni Petrus dengan menempatkannya di Lapas Kelas II A Cikarang untuk menjalani pidana penjara. Kejadian ini menegaskan komitmen dalam upaya menangani tindak pidana korupsi secara tegas dan efektif.(Sigit)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Bekasi Jemput Paksa Terpidana Korupsi Pengadaan Alat Berat

Terkini

Topik Populer

Iklan