Bhabinkamtibmas saat sosialisasi layanan kepolisian Call Center 110 di Desa Sukameriah, Minggu 6 Agustus 2024.(foto:ist) |
KARAWANG - Bhabinkamtibmas Desa Sukamerta dari Polsek Rawamerta, Polres Karawang, Bripka Halim, dan Aipda Supriono sosialisasi tentang layanan kepolisian nomor darurat 110 di Dusun Rawa Gede, Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Minggu 6 Agustus 2023.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat, mengenai pentingnya nomor darurat 110 sebagai sarana untuk melaporkan kejadian atau memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Rawamerta, AKP Moh Wasis, S.H., yang mewakili Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan bahwa masyarakat kini tidak perlu datang langsung ke kantor polisi untuk memberikan laporan atau pengaduan.
"Cukup dengan menggunakan handphone, mereka dapat menghubungi Call Center 110 atau menggunakan Aplikasi WhatsApp lapor pak Kapolres Karawang dan Lapor Pak Kapolsek Rawamerta," sebutnya.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat lebih aware dan terbantu dalam berkomunikasi dengan pihak kepolisian ketika menghadapi situasi darurat atau perlu memberikan informasi penting.
Polres Karawang tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka.(rls/mat)