Iklan

Iklan

Polsek Rawamerta Berikan Imbauan Pencegahan TPPO dalam Lokakarya Mini

BERITA PEMBARUAN
11 Agustus 2023, 13:59 WIB Last Updated 2023-08-11T06:59:19Z
Kapolsek Rawamerta AKP.M.Wasis saat menyampaikan arahan dan imbauan terkait bahaya TPPO pada acara Lokakarya Mini di RM Ruby Rawamerta, Jumat 11 Agustus 2023.(foto:ist)


KARAWANG - Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polsek Rawamerta Polres Karawang sampaikan imbauan terkait bahaya TPPO pada acara Lokakarya Mini di Puskesmas Balongsari di Rumah Makan Ruby Desa Pasirawi Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang, Jumat 11 Agustus 2023.


Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolsek Rawamerta, AKP Moh Wasis, S.H., serta sejumlah anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rawamerta dan petugas puskesmas Balongsari.


Acara ini merupakan wujud komitmen Polres Karawang dalam berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ancaman TPPO. 


Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.S.I., melalui Kapolsek Rawamerta AKP Moh Wasis, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan.


Selama acara, Kapolsek Rawamerta juga memberikan penekanan terkait bahaya TPPO yang bisa mengancam wilayah kecamatan Rawamerta. 


"Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat yang memiliki rencana bekerja di luar negeri agar memastikan melalui PJTKI yang resmi dan proses yang sesuai prosedur. Hal ini penting guna mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar kapolsek.


Lebih lanjut, Kapolsek mengimbau agar warga segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas jika ada keluarga atau saudara yang menjadi korban TPPO. Ia juga menegaskan bahwa pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO dapat dijerat sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).


Dalam penutupan acara, Kapolsek mengingatkan bahwa indikasi terjadinya TPPO harus segera dilaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110, serta melalui nomor WhatsApp Lapor Pak Kapolres Karawang dan Lapor Pak Kapolsek Rawamerta. 


"Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat bersama-sama mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polsek Rawamerta," terangnya.(rls/mat)




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek Rawamerta Berikan Imbauan Pencegahan TPPO dalam Lokakarya Mini

Terkini

Topik Populer

Iklan