Komisioner KPU Kabupaten Tapin sesuai sampaikan hasil verifikasi bacaleg, Selasa 8 Agustus 2023.(foto: kpu) |
RANTAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan umumkan 47 berkas dokumen Bacaleg yang telah diverifikasi administrasi perbaikan dan masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua KPU Tapin, Fahkrian Noor menyampaikan, 47 Bacaleg tersebut berasal dari beberapa Parpol diantaranya PSI sebanyak 20 orang,dari Partai Nasdem 15 orang dan 5 orang dari PAN serta dan 2 orang lainnya dari Partai Gerindra.
"Dari total sebanyak 269 Bacaleg, hanya 222 orang yang saat ini Memenuhi Syarat (MS)," terang Ketua KPU Tapin, Senin 7 Agustus 2023.
Ketua KPU Tapin menyebutkan, masih ada waktu masa pencermatan, berupa perbaikan, pemindahan dapil, ubah nomer urut, dan komposisi 30 persen perempuan tiap dapil yang harus dipenuhi.
"Setelahnya, baru dilakukan verifikasi Daftar Calon sementara (DCS) dari 12 hingga 15 Agustus ini dan kemudian baru disampaikan DCS," ujarnya.
Ia pun menyampaikan, semua hal terkait penetapan status yabg keliru dilakukan selama masa vermin awal maupun vermin perbaikan, dapat dilakukan perbaikan/koreksi dimasa pencermatan DCS sesuai SE KPU RI segera terbit.
"Jika hingga tenggat waktu pada masa penetapan DCS masih belum terpenuhi atau MS, maka tidak dapat lagi dilakukan perbaikan dan dinyatakan tidak lolos," tandasnya.
Dari pengamatan KPU,dominasi TMS Bacaleg pada tahap vermin perbaikan ini dikarenakan tidak sinkronnya berkas yang diupload di Silon dengan berkas yang dihadirkan.(ron)