Sosialisasi dan Penyuluhan Antikorupsi yang digelar Pemkab Tapin di Banjarbaru, Kalsel, Rabu 27 September 2023 (foto:ist) |
RANTAU - Pemerintah Kabupaten Tapin gelar sosialisasi dan penyuluhan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tapin, Rabu 27 September 2023.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk mencegah dan upaya pemerintah daerah dalam memberantas praktek tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Sosialisasi dan penyuluhan tersebut dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Bupati Tapin, Muhammad Syarifuddin dan menghadirkan dua narasumber yakni Ketua Penyuluh Antikorupsi Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Mujidburahman bersama Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono.
Penjabat Bupati Tapin, Muhammad Syarifuddin mengatakan, sosialisasi antikorupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin ini bertujuan untuk meningkatkan nilai integritas bagi seluruh pegawai dan menguatkan tata kelola internal pemerintahan.
"Kita ingin seluruh ASN mulai dari staf hingga Kepala SOPD dapat menjaga integritas dan komitmen untuk berantas korupsi," pintanya.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini dapat mematangkan langkah dalam pelayanan publik, khususnya terkait pemberantasan korupsi. Untuk itu, Pemerintah Daerah dituntut memberikan hal yang terbaik, dan terlepas dari proses korupsi dan kolusi.
“Lebih utama pada kegiatan yang rawan tindakan korupsi, di antaranya dalam pengadaan barang dan jasa, pelayanan dan pelaksanaan perizinan serta lainnya," ujar Sarifuddin.
Sarifuddin menegaskan, pemberantasan korupsi menjadi utama dalam upaya pemerintah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, disamping meningkatkan capaian kinerja dan mensejahterakan masyarakat.
"Saya ingin semua yang telah disampaikan oleh para narasumber ini nantinya dapat diingat dan diterapkan oleh masing - masing pegawai di Kabupaten Tapin," pintanya.
Diakui Syarifuddin, bahwa nantinya setelah kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepedulian dan peran serta pegawai Pemerintah Kabupaten Tapin dalam mencegah tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
"Tujuan dilaksanakan kegiatan ini ada beberapa hal, terutama kaitannya dengan pendoman bagi pemerintah daerah dalam antikorupsi, meningkatkan kualitas dan mendorong terbentuknya tata kelola pemerintah daerah yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminatif, akuntabel dan bebas dari praktek korupsi kolusi dan nepotisme," pungkasnya.(ron)