Dalam konferensi pers di Mapolres Tapin, Polisi rilis penetapan dua tersangka kasus Karhutla di wilayah Kabupaten Tapin, Selasa 26 September 2023.(foto:Ron) |
RANTAU - Maraknya peristiwa Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Kabupaten Tapin disikapi serius Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tapin Polda Kalimantan Selatan.
Diantaranya Kepolisian Resor (Polres) Tapin kembali menetapkan 1 orang jadi tersangka karena diduga secara sengaja telah membakar lahan hingga meluas yang mengakibatkan Karhutla dan sebuah bangunan kandang ayam milik BUMDES terbakar.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Reinhard Maradona bersama Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tapin Jl Brigjen Hasan Basri Rantau, Selasa (26/9/2023).
"Pelaku berinisial I alias K (41) dan berdasarkan KTP pelaku beralamat di Desa Binderang Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan,"
sebut Kapolres.
Pelaku I alias K ini diduga dengan sengaja melakukan pembakaran lahan miliknya sendiri yang meluas hingga mengakibatkan Karhutla seluas kurang lebih 5 ribu meter persegi berikut satu buah kandang ayam.
"Kejadiannya pada Jumat (22/9/2023) di Desa Binderang RT 004/002 Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan," ujarnya.
Dikatakan Kapolres, berdasarkan informasi dari beberapa saksi, tersangka dengan sengaja membakar tumpukan ranting pohon yang sudah dikumpulkan sebelumnya dengan maksud hendak mempercepat pembersihan areal lahan miliknya yang akan ditanami cabai.
"Namun dengan cepat api membesar dan meluas ke areal perkebunan milik orang lain berikut satu buah kandang ayam ikut terbakar. Dan si pelaku ini tidak mampu memadamkan api," jelasnya.
Pelaku diamankan pada Jumat (22/9) di tempat yang tidak jauh dari TKP dan atas perbuatannya pelaku kini ditahan di Mapolres Tapin serta dijerat pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu Kapolres juga menyampaikan, pada musim kemarau tahun 2023 ini pihaknya telah menetapkan 2 orang jadi tersangka dari total 34 kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Tapin yang sedang diselidiki.
"Hingga September 2023 ini ada dua orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus Karhutla. Dan kesemuanya merupakan perorangan bukan dari corporate atau perusahaan," imbuhnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono mengatakan, untuk para pelaku kasus Karhutla tidak ada istilah restoratif justice.
"Karhutla ini merupakan kasus menonjol dan menjadi atensi nasional bahkan internasional. Ancaman hukumannya sangat berat," ujarnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk bersama - sama mencegah dan mensosialisasikan dampak bahaya dari Karhutla dan pihaknya akan memproses siapa pun yang terbukti melanggar hukum hingga terjadinya Karhutla.(ron)