Iklan

Iklan

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Digugat Wanprestasi Utang Piutang

BERITA PEMBARUAN
14 September 2023, 23:07 WIB Last Updated 2023-09-14T16:07:20Z
Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.(foto: ist)


BEKASI - Salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial ZA digugat ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi atas dugaan wanprestasi. 


Gugatan tersebut atas utang piutang gadai kontrakan 9 pintu senilai Rp120 juta yang belum dilunasi oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut.


Dalam konferensi persnya kepada awak media Lakon Supriyadi kuasa hukum Deuis Rusmiati, Kamis (14/09/2023) mengatakan berdasarkan keterangan kliennya (Deuis-red), berawal dari persoalan kesepakatan hutang piutang, dimana kliennya memberikan sejumlah uang 120 juta kepada Anggota DPRD Kabupaten Bekasi inisial ZA ini, dengan jaminan satu rumah kontrakan dengan jumlah 9 pintu yang ada di daerah Bogor.


Kedua belah pihak menyepakati hutang piutang itu dengan kurun waktu 1 tahun. Dalam masa pinjaman dengan 1 tahun itu kliennya mendapatkan uang dari hasil kontrakan itu senilai 6 juta rupiah dari 9 pintu atau berkisar kurang lebih 600 ribu per satu pintu. 


"Pada pertama itu lancar pembayarannya, bulan kedua sudah mulai berkurang dicicil sampai bulan ke 4 kemudian karena pembayaran ini tidak lancar, klien kami mencoba tagih kepada yang meminjam, maka pada bulan ke 5 atau bulan ke 6 di berilah 10 juta rupiah maka total yang di terima kurang lebih 31 juta rupiah,"urainya


Sampai masa kesepakatan hutang piutang dengan jaminan kontrakan 9 pintu itu baik uang pokoknya senilai Rp120 juta tidak diberikan kepada klien kami, atau tidak dibayarkan, maka klien kami berinisiatif menagih ke rumahnya sekitar bulan Februari.


Masih kata Lakon saat kliennya menagih, kliennya diduga mendapatkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD ini. Tindakan kekerasan ini yang pihaknya duga sudah dilaporkan ke Polsek Tambun kemudian sampai saat ini prosesnya belum berjalan, akan tetapi kita konsennya pada hutang piutang. 


"Sebelumnya ada pernyataan hutang sebelum adanya dugaan kekerasan, ada pernyataan hutang yang dituliskan oleh anggota dewan ini, dengan total hutang yang sudah dihitung sesuai dengan kesepakatan nilainya Rp197 juta, akan dibayar kurang lebih sekitar tanggal 20 Februari jadi waktunya kurang lebih tiga minggu dari pada saat pernyataan hutang itu," sebutnya.


Menurut Lakon, hingga saat ini tidak diselesaikan, maka kliennya berkomunikasi dengan pihaknya meminta bantuan hukum agar persoalan ini bisa diselesaikan. Secara hukum pihaknya sudah mengirimkan somasi kepada yang bersangkutan agar segera menyelesaikan kewajibannya, tetapi hingga surat somasi pihaknya tidak ada satupun yang dibalas. Maka pihaknya masuk gugatan ke Pengadilan Negeri Cikarang dengan Gugatan Wanprestasi.


"Gugatan itu tujuannya adalah agar yang bersangkutan tetap menyelesaikan kewajiban nya, pada saat proses persidangan mediasi dua kali yang bersangkutan pernah hadir satu kali pun maka proses persidangan ini masih berjalan. Kalau kita lihat sungguh tidak relevan seorang anggota dewan aktif yang konstituennya di Kabupaten Bekasi tidak mencerminkan contoh yang baik. Apalagi masalah hutang piutang, ditambah dugaan tindak pidana kekerasan pada saat nagih," tuturnya.


Kemudian, ada juga kejanggalan dari oknum dewan itu yaitu saat pihaknya dapat informasi dari kliennya, bahwasannya objek jaminan yang di daerah Bogor itu ternyata tidak ada, maka akan pihaknya telusuri kebenarannya.


Saat ini lanjut Lakon, persidangan masih berjalan sudah melewati Pembacaan Gugatan, Replik sudah saat ini dalam proses Duplik di Pengadilan Negeri Cikarang. Untuk pemeriksaan laporan di Polsek Tambun perkembangannya klien pihaknya sudah coba minta SP2HP daripada penyidik tetapi sampai saat ini belum diberikan untuk proses pelaporan kliennya sudah sesuai prosedur.


"Pelaporan kemudian hasil visum bukti semua sudah diberikan ke penyidik," ucap Lakon. 


Untuk pidananya itu kami tidak pegang jadi ngalir seperti biasa. Ini kami murni persoalan wanprestasi utang piutang.


Disitu ada dua korban, kemungkinan dua-duanya jadi korban, jadi ada kekerasan verbal dan non verbal. 


Harapannya dari klien kami pada dasarnya adalah masalah ini segera diselesaikan terutama masalah hutang piutang.


"Terkait masalah pidana bisa diselesaikan secara baik-baik sepanjang ada pembahasan yang baik, pada dasarnya kita beritikad baik yang penting ada komunikasi yang baik," tutupnya.(sigit)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Digugat Wanprestasi Utang Piutang

Terkini

Topik Populer

Iklan