Penandatanganan MoU antara Pemkab Bekasi dengan BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Sakura Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Jumat 22 September 2023.(foto:sgt) |
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melakukan langkah luar biasa dengan memberikan perlindungan kepada anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Bekasi melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Jaminan ini merupakan yang pertama di Jawa Barat dan diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Korpri Kabupaten Bekasi dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang di Hotel Sakura, Kecamatan Cikarang Pusat, Jumat (22/09/2023).
Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, yang juga Sekda Kabupaten Bekasi, mengatakan, selain sosialisasi tentang BPJS Ketenagakerjaan kepada anggota Korpri, hari ini kami juga menandatangani MoU, dan kerjasama ini akan memberikan manfaat bagi seluruh anggota Korpri di Kabupaten Bekasi.
Dedy Supriyadi menekankan komitmen untuk memberikan program terbaik kepada anggota Korpri dan juga untuk membangun masyarakat Kabupaten Bekasi secara keseluruhan.
Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi (KSI) yang juga Pejabat Pengganti Sementara (PPs) Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Dian Zulfikar, menjelaskan manfaat dari kerjasama ini. Anggota Korpri Kabupaten Bekasi akan mendapatkan jaminan kematian sebesar Rp42 juta dan beasiswa bagi anggota keluarganya.
"Selain itu, jika mengalami kecelakaan kerja, anggota Korpri ini akan mendapatkan biaya pengobatan hingga sembuh, bahkan akan mendapatkan santunan jika mengalami cacat," ujarnya.
Program ini diharapkan tidak hanya meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga membantu mengurangi angka kemiskinan ekstrem.
Dengan kerjasama ini, Korpri Kabupaten Bekasi akan terus memberikan saran dan inovasi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat," tandasnya.(Sigit)