Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto memperlihatkan senpi yang berhasil diamankan, saat konferensi pers di Mapolres, Selasa 26 September 2023.(foto:ist) |
RANTAU - Polres Tapin amankan seorang pria berinisial R (49) pemilik satu pucuk senjata api (senpi) rakitan illegal jenis revolver beserta 5 buah peluru timah 3,8 inchi.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Reinhard Maradona, Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono dan Kapolsek Piani IPTU Aep Saepulloh di Mapolres Tapin Jl Brigjen Hasan Basri Rantau, Selasa 26 September 2023.
Menurutnya, tersangka R (49) berdasarkan identitas KTP merupakan warga Desa Malinau Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan.
"Tersangka diamankan di Jalan Trans Kalimantan Kandangan - Batulicin atau tepatnya di Desa Belawaian Kecamatan Piani Kabupaten Tapin pada Jumat (22/9/2023) lalu sekira pukul 00.15 WITA atau tengah malam," ujarnya.
Dikatakan Kapolres,pada saat personil Polsek Piani sedang melakukan operasi sikat intan, anggotanya mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menggunakan sepeda motor jenis trail melintas di wilayah hukumnya dan diduga membawa senjata api.
"Setelah R ini diamankan dan dilakukan penggeledahan anggota menemukan sepucuk senjata api jenis revolver lengkap dengan 5 butir peluru timah yang sudah diruncingkan ukuran 3,8 inchi," ungkapnya.
Setelah diinterogasi kata Kapolres, tersangka mengaku bahwa senpi ini didapatkan hasil minjam dari temannya berinisial J dan ia gunakan untuk keperluan jaga diri.
"Jenisnya revolver. Pengakuannya senpi ini rakitan dari air gun yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa hingga bisa masuk peluru ukuran 38 inchi ini," jelasnya.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Tapin dan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU RI nomor 12/Drt tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
AKBP Sugeng Priyanto menegaskan, pihaknya kini terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus kepemilikan senjata api illegal tersebut.
"Kita terus kembangkan, dari mana tersangka mendapatkan senpi ini, dipergunakan untuk apa, dan kemungkinan lain apakah terindikasi jaringan teroris atau kriminal lainnya," terang Kapolres.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono mengatakan, menurut informasi dari beberapa warga, tersangka R ini diduga merupakan salah satu dari jaringan pengedar narkoba.
"Informasinya bahkan si tersangka R ini mendapatkan senpi hasil dari penukaran dengan narkoba.Namun demikian akan terus kita selidiki dan kita kembangkan," ujarnya.
AKP Haris menegaskan,guna mengungkap kasus kepemilikan senjata api ini pihaknya akan terus melakukan penyelidikan secara optimal.
"Kita akan selidiki,darimana si tersangka ini mendapatkan peluru yang asli ini," tandasnya.(ron)