Iklan

Iklan

Satpol PP Kabupaten Bekasi Mulai Tertibkan Bangunan Liar di Pasar Tegal Danas

BERITA PEMBARUAN
27 September 2023, 18:55 WIB Last Updated 2023-09-27T11:55:50Z
Satpol-PP Kabupaten Bekasi saat tertibkan bangunan liar di depan Pasar Tegal Sanad Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu 27 September 2023.(foto:sgt)


BEKASI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi memulai penertiban bangunan liar (bangli) di depan Pasar Tegal Danas, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Rabu 27 September 2023.


Tindakan ini dilakukan untuk mendukung pembangunan penyambungan jalur 2 Jalan Inspeksi Kalimalang menuju arah Karawang.


Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa ada program Pemerintah Daerah dalam pembangunan jalan, termasuk penyambungan jalan dari perempatan Pasar Tegal Danas yang masih belum terselesaikan sepanjang 150 meter menuju arah Karawang. 


Selain itu, bagian lain yang belum selesai adalah dari Kampung Paparean hingga Kampung Cilampayan, dengan panjang kurang lebih 870 meter.


"Bangunan yang ditertibkan ini berdiri di atas tanah negara dan tidak bersifat permanen, umumnya berupa gubuk-gubuk di sepanjang depan pasar dan sekitarnya," ujar Surya Wijaya.


Proses penertiban berlangsung tanpa kendala yang berarti, karena sudah sesuai dengan SOP dan telah dilakukan koordinasi dengan pihak kecamatan, desa, dan penghuni bangunan yang ditertibkan. Mereka bersedia membongkar bangunan tersebut.


Surya Wijaya juga menegaskan bahwa penertiban ini tidak ada unsur tebang pilih. Pihak Satpol PP telah sesuai dengan ploting tanah yang telah ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan hanya bangunan yang tidak memiliki sertifikat yang ditertibkan.


Beberapa pedagang yang terkena dampak penertiban ini, seperti Anden Legar, pemilik pedagang ayam, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah. Mereka bahkan secara kooperatif membongkar dan memindahkan barang dagangan mereka ke tempat relokasi yang telah disediakan.


Namun, para pedagang juga berharap agar penertiban ini dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih, terutama terhadap pedagang yang membuka usaha di atas lahan Perum Jasa Tirta (PJT).


“Kalau tidak ditertibkan semua ya percuma Pak. Pedagang yang sekarang ada di tempat relokasi pasti akan maju lagi (berjualan di pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang),” ucap Anden Legar.


Senada disampaikan pemilik warung kopi, Dewo mengungkapkan, penertiban sudah bukan kali pertama terjadi. Dia telah mengalami penertiban sebanyak lima kali selama belasan tahun berjualan kopi. Untuk mengatasi dampaknya, dia terpaksa harus menyewa tanah kosong di tempat relokasi.


Dewo menyewa tanah kosong berukuran 5x6 meter di tempat relokasi yang dikelola H. Endang sebesar Rp10 juta per tahun untuk membangun kios. Agar meringankan biaya sewa, Ia terpaksa membagi lapaknya berdua dengan penjual jus dan es buah.


“Kalau di tempat lama minimal ya sehari dapat 50 - 100 ribu. Kalau sekarang belum tau, soalnya kan masih baru dan masih sepi. Kalau masih sepi ya mau nggak mau pindah lagi, mau dikasih makan apa pak nanti anak dan istri,” ujarnya.(sigit)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satpol PP Kabupaten Bekasi Mulai Tertibkan Bangunan Liar di Pasar Tegal Danas

Terkini

Topik Populer

Iklan