Iklan

Iklan

Sebelum Diterbitkan Satpol PP, Bangunan Liar di Bekasi Dibongkar Sendiri

BERITA PEMBARUAN
26 September 2023, 22:31 WIB Last Updated 2023-09-26T15:31:20Z
Pemilik bangunan liar secara sukarela membongkar bangunannya sendiri di bahu Jalan Pasar Tegal Danas Kabupaten Bekasi, Selasa 25 September 2023 malam.(foto: sgt)


BEKASI - Pemilik bangunan liar di sekitar bahu jalan Pasar Tegal Danas dan Kampung Paparean - Cilampayan Kabupaten Bekasi membongkar bangunan mereka sendiri, sebelum tindakan resmi dari pihak Polisi Pamong Praja (Pol PP), Selasa 26 September 2023 malam.


Keputusan ini dipicu oleh program Pemerintah Daerah untuk membangun jalan yang belum terselesaikan, termasuk 150 meter dari perempatan Pasar Tegal Danas menuju Karawang dan sekitar 870 meter dari Kampung Paparean ke Kampung Cilampayan.


Kasat Pol PP Surya Wijaya menjelaskan, bahwa tindakan ini dilatarbelakangi oleh surat dari Dinas Binamarga kepada pihaknya, meminta penertiban bangunan di sepanjang jalan yang akan dibangun. 


"Pihak berwenang telah menggelar rapat bersama instansi terkait, seperti Dinas Ciptakarya, PJT2, Camat, dan Kepala Desa setempat, untuk merencanakan penertiban ini," ujarnya.


Kemudian kata Surya Wijaya, proses dimulai dengan pendataan garis batas antara tanah milik PJT dengan bangunan liar. Selanjutnya, pihak Pol PP memberikan Surat Teguran tahap 1, 2, dan 3 kepada pemilik bangunan, sambil memberikan sosialisasi tentang pentingnya program pemerintah untuk membangun jalan.


"Hasilnya, pemilik bangunan liar secara sukarela mulai membongkar bangunan mereka sendiri, sebelum tindakan penertiban resmi dilakukan," sebutnya.


Kasat Pol PP menyebut bahwa pendekatan humanis dengan memberikan pemahaman kepada mereka telah berhasil, terlihat dari aktivitas pembongkaran yang dilakukan malam ini.


"Situasi ini merupakan langkah awal dalam proses penertiban yang bertujuan untuk memudahkan pembangunan jalan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat," tandasnya.(Sigit)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sebelum Diterbitkan Satpol PP, Bangunan Liar di Bekasi Dibongkar Sendiri

Terkini

Topik Populer

Iklan