Iklan

Iklan

Tak Jera, Perempuan di Karawang Berurusan dengan Polisi Akibat Jadi Bandar Togel

BERITA PEMBARUAN
29 September 2023, 13:22 WIB Last Updated 2023-09-29T06:47:35Z
Kasat Reskrim Polres Karawang saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Jumat 29 September 2023.(foto: not)


KARAWANG - Seorang perempuan OM alias OM (49) asal Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, tampaknya tidak mengambil pelajaran dari pengalamannya yang sebelumnya baru saja keluar dari penjara. 


Ia kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap menjadi seorang bandar judi togel online di Karawang.


Hal tersebut diketahui saat jajaran Sat Reskrim Polres Karawang menampilkan tersangka bandar judi togel online dalam konferensi pers kepada sejumlah awak media yang digelar di Mapolres Karawang pada Jumat 29 September 2023.


Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy menuturkan bahwa pihaknya saat ini sedang menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Lodaya 2023 dengan sasaran yang menjadi penyakit masyarakat itu di antaranya ialah tindak pidana perjudian.


"Dalam rangka melaksanakan Ops Pekat Lodaya 2023, Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai pelaku bandar judi togel online di Kabupaten Karawang dengan inisial OM (49) dan DM (38)," ungkap Tomy sapaan akrabnya Kasar Reskrim yang juga didampingi oleh Kasie Humas, IPDA Herawati bersama Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Karawang, IPDA Alexander Timothy.


Dari dua pelaku bandar judi togel online tersebut, lanjut Tomy menerangkan, satu pelaku berinisial OM (49) ini merupakan seorang perempuan asal warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang yang pernah menjalani masa tahanan untuk kasus yang sama (kasus perjudian). Sedangkan untuk pelaku lainnya yang berinisial DM (38) asal warga Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang ini merupakan pemain baru yang menjadi bandar judi togel online.


"Untuk pelaku OM ini diketahui seorang residivis perempuan berusia 49 tahun yang menjadi seorang bandar judi togel online kambuhan, jadi dia itu pernah di hukum penjara dengan peristiwa atau kasus yang sama. Dan saat keluar (bebas) dari penjara, dia bukannya kapok atau taubat tapi malah kembali melakukan perbuatan tindak pidana perjudiannya," jelas Tomy.


Adapun awal mula pihaknya berhasil mengungkap dua bandar judi togel online dalam pelaksanaan Ops Pekat Lodaya 2023 di wilayah hukumnya tersebut, kata Tomy, berawal dari laporan informasi masyarakat yang melaporkan terkait adanya dugaan praktek tindak pidana perjudian di dua kecamatan berbeda di Karawang melalui program "CAKEP Lapor Pak Kapolres" di nomor WhatsApp Lapor Pak Kapolres.


"Berbekal dari informasi tersebut, Tim Sanggabuana Sat Reskrim Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan. Dan benar saja, hasil penyelidikan petugas di dua lokasi berbeda itu memang ada yang melakukan praktik perjudian dengan cara membuka, menerima, menawarkan dan mengajak masyarakat untuk memasang nomor togel yang ada dimasing-masing situs website ke dua pelaku bandar judi togel online," paparnya.


Dari tangan para pelaku bandar judi togel online, kata Tomy melanjutkan, Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat buah lembar kertas rekapan togel, uang tunai dengan total sebesar Rp424 ribu dua buah smartphone yang digunakan para pelaku dalam melancarkan perjudiannya dan satu akun milik tersangka DM (38). 


"Mereka melaksanakan pekerjaannya sebagai bandar judi togel online ini kurang lebih selama satu tahun terakhir, penghasilan atau keuntungan yang didapatkan dalam setiap harinya oleh para tersangka ini kira-kira omset mereka mencapai Rp50 ribu sampai Rp200 ribu per harinya. Kemudian untuk penghasilan yang didapat oleh mereka dalam satu bulan, bisa mendapat keuntungan sekitar Rp5 juta per bulannya," jelas Tomy.


Akibat perbuatannya, tambah dia, kedua pelaku bandar judi togel online ini terpaksa disangkakan dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian. 


"Baik tersangka DM maupun tersangka OM, keduanya terancam hukuman pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama sembilan tahun," pungkasnya.(not)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tak Jera, Perempuan di Karawang Berurusan dengan Polisi Akibat Jadi Bandar Togel

Terkini

Topik Populer

Iklan