Kuasa Hukum Pengusaha Showroom Karawang, Dul Jalil.(foto: not) |
KARAWANG - Pengusaha showroom kendaraan roda empat di Kabupaten Karawang Fajar Hari Santoso ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh pihak Unit Reskrim Polsek Cisauk Resort Tangerang Selatan (Polres Metro Tangsel)
Kasus ini bermula setelah Fajar membeli sebuah mobil mewah BMW X5 senilai hampir setengah miliar rupiah.
Fajar Hari Santoso mengaku ada kejanggalan dalam proses penanganan kasus yang dialaminya. Dia membeli BMW X5 tersebut secara resmi dengan bukti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang sah. Namun, dia dituduh sebagai penadah kendaraan hasil penggelapan.
Menurutnya, Ia membeli kendaraan mewah jenis BMW X5 warna putih tersebut secara resmi dengan ada bukti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga berikut dengan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), yang artinya bahwa mobil tersebut bukan merupakan kendaraan hasil kejahatan, sebagaimana yang ditudingkan kepada pemilik showroom Raffi Motor asal warga Kabupaten Karawang.
Penasehat Hukum tersangka dari Kantor Hukum Eman Taufik, Dul Jalil & Rekan, Dul Jalil menjelaskan, bahwa kliennya turut menjadi seorang tersangka pada dugaan laporan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh pelapor yang bernama Heri Angga Wijaya ke Polsek Cisauk Resort Tanggerang Selatan dengan nomor Laporan Polisi : LP/59/K/VIII/ 2023/ SEK.CISAUK/SPKT/ pada 24 Agustus 2023.
"Aneh, padahal terlapor utamanya yang dilaporkan oleh si pelapor itu sebenarnya seseorang yang berinisial ASR. Tapi kenapa klien kami ini turut ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Cisauk dengan tuduhan sebagai seorang penadah. Padahal klien kami ini hanya pembeli kendaraan bermotor secara sah dan resmi. Karena kendaraan yang dibeli oleh klien kami itu lengkap dengan disertai adanya bukti surat-surat kepemilikan dari si penjualnya seperti STNK dan BPKB," ujar Dul kepada awak media pada Rabu (20/9) malam.
Lebih lanjut Dul Jalil menjelaskan, kronologi bahwa kliennya membeli kendaraan BMW X5 tahun 2017 kepada ASR ini telah melalui proses transaksi jual-beli yang sah dan resmi sesuai kesepakatan kedua belah pihak dengan pembayarannya secara bertahap (dua kali pembayaran) yaitu totalnya sebesar Rp 480 juta atau hampir mencapai setengah miliar rupiah.
"Transaksi mobilnya itu pada 13 Juli 2023 sebesar Rp 120 juta, dan pada tanggal 2 Agustus 2023 sebesar Rp 360 juta sehingga totalnya itu yakni Rp 480 juta. Jadi kami tegaskan bahwa klien kami saat membeli dan menerima kendaraan tersebut, dilakukan secara sah dan resmi berikut dengan STNK dan BPKB-nya," tegasnya.
Dul juga menilai dalam proses penanganan perkara oleh jajaran penyidik Reskrim Polsek Cisauk ini dinilainya sudah keluar dari koridor hukum. Ada prosedur-prosedur yang harus dijalankan sesuai aturan, tapi dilanggar oleh pihak kepolisian di Polsek Cisauk Resort Tangerang Selatan.
"Beberapa di antaranya itu, seperti klien kami yang dipanggil ke kantor Polsek Cisauk tanpa adanya surat panggilan resmi. Kemudian juga dengan proses pemeriksaan masih sebatas saksi yang ketika itu dilakukan pada tengah malam hingga pukul 03.00 WIB dini hari. Bahkan, ketika klien kami hendak pulang pun malah sempat dilarang oleh penyidik dengan alasan yang tak jelas," terangnya.
Atas dasar itu, kata dia melanjutkan, pihaknya juga telah melakukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Divisi Propam Mabes Polri dengan melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang sudah dilakukan oleh jajaran Polsek Cisauk terhadap kliennya tersebut pada Rabu (20/9) siang tadi.
"Ada beberapa lagi prosedur yang tidak dijalankan oleh pihak penyidik Unit Reskrim Polsek Cisauk hingga kami menilai bahwa penyidik yang menangani kasus itu sudah melanggar kode etik dan aturan perundang-undangan lainnya juga, itu semua sudah disampaikan secara lengkap dalam laporan dumas yang sudah kami laporkan langsung kepada pihak Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) di Divisi Propam Mabes Polri," ucapnya.
Selain menunggu tanggapan dari Divisi Propam Mabes Polri terkait laporan dumasnya tersebut, pihaknya juga berencana akan mengajukan Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan terkait dengan status penetapan tersangka oleh penyidik terhadap kliennya itu.
"Ya kita juga akan siapkan untuk lakukan pra pradilan atas penetapan tersangka klien kami," tandas Dul menegaskan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, Kanit Reskrim Polsek Cisauk Resort Tangerang Selatan, IPTU Margana menerangkan, bahwa penanganan kasus yang ditangani oleh pihaknya itu sudah sesuai prosedur atas laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Terlebih, pihaknya juga telah menetapkan tersangka berinisial ASR yang kemudian juga termasuk dengan penetapan tersangka kepada pengusaha showroom mobil bekas di Karawang bernama Fajar Hari Santoso sebagai pelaku penadah kendaraan roda empat sesuai pada Pasal 480 KUHPidana.
"Enggak, enggak begitu dan sudah sesuai prosedur kami. Itu mobil hasil kehajatan di situ jual titip artinya dia itu sadar itu mobil orang," timpalnya.
Saat disinggung terkait dengan proses pemanggilan kepada Fajar Hari Santoso untuk dimintai keterangannya dihadapan penyidik Unit Reskrim Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan yang diduga tanpa surat resmi panggilan kepolisian, Margana mengklaim bahwa proses pemanggilan tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP kepolisian.
"Kita kan mau klarifikasi ke Pak Haji (Fajar), karena A ini sudah tersangka," ujarnya.(not)