Audensi warga dengan pemerintah desa dan pengelola galian tanah di Kantor Desa Sukasari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, Selasa 24 Oktober 2023 malam (foto:bdg) |
KARAWANG - Puluhan warga perumahan Bumi Purwasari Residen (BPR) kembali menghadiri audiensi dengan Pemerintah Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang terkait dugaan kasus lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) warga yang dikomersilkan di Kantor Desa Sukasari, Selasa 24 Oktober 2023 malam
Pertemuan berlangsung dengan dihadiri Camat Purwasari, Kepala Desa Sukasari, DPD Apersi Jawa Barat Ujang, S.H., Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan puluhan warga.
Hasil pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang positif antara warga BPR dan pihak pengelola galian tanah di wilayah tersebut.
Tanah galian yang dikomersilkan H. Oman dan dijual kepada pihak ketiga yang dikabarkan masih aktif bisnis galian tanah perusahaan swasta yang ada di lokasi yang sama.
"Saya tidak tau tanahnya dijual kemana itu, dan yang tahu yang punya galian tanah dibawa kemana-mananya," sebut Oman
"Bahkan hingga saat ini, pihak ketiga yang bermitra dalam penjualan tanah tersebut belum membayar sebagian haknya," imbuh Oman.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga, H.Ade, mengungkapkan hasil audiensi malam itu menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah surat perjanjian antara pihak H. Oman dan warga Bumi Purwasari Residen.
Salah satu poin kesepakatan yang dicapai adalah perbaikan lahan pemakaman secepat mungkin, dengan memberikan waktu empat puluh lima hari kalender, terhitung sejak hari berikutnya.
"Jika H. Oman gagal memenuhi tuntutan yang telah ditandatangani dalam surat perjanjian tersebut, warga berencana untuk mengejar opsi hukum lainnya," tegasnya.
Audiensi kali kedua ini merupakan langkah konkret dalam menyelesaikan sengketa terkait tanah galian yang telah mengganggu masyarakat perumahan Bumi Purwasari Residen BPR.(bdg)