Iklan

Iklan

Camat Purwasari Telusuri Kasus Pengerukan Tanah Wakaf di TPU BPR

BERITA PEMBARUAN
23 Oktober 2023, 10:54 WIB Last Updated 2023-10-23T03:58:14Z
Camat Kecamatan Purwasari Muhana S, S.T.P., M.M.(foto: ist)


KARAWANG - Camat Kecamatan Purwasari Muhana respon masalah lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Perumahan Bumi Purwasari Residence (BPR) yang diprotes warga.


Diketahui TPU milik warga perumahan Bumi Purwasari Residen (BPR) diketahui pihak kecamatan setelah adanya audiensi yang digelar pemerintah Desa Sukasari pada Minggu (22/10/2023) kemarin. Padahal permasalahan ini telah berlangsung selama empat bulan tanpa pengetahuan pihak kecamatan.


Camat Purwasari, Muhana, mengungkapkan pihaknya baru mengetahui adanya praktik penggalian tanah di Dusun Bakanbanten, Desa Karangsari, Kecamatan Purwasari. Hal ini menjadi sorotan serius.


"Kami berkomitmen untuk menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," ujar Muhana.


Ketika ditanya apakah pihak Kecamatan akan menutup operasi penggalian tanah tersebut, Camat Muhana menjelaskan bahwa kewenangan penutupan berada di tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). 


"Pihak Kecamatan tidak memiliki wewenang untuk melakukan tindakan penutupan," ujar Muhana.


Dalam pertemuan mediasi pertama, belum ditemukan titik temu untuk penyelesaian masalah ini. Pemerintah Desa Sukasari berencana mengadakan mediasi yang kedua dan akan memanggil pihak terkait yang disebutkan oleh H. Omon, yang merupakan koordinator di lapangan.


Permasalahan ini terus mengemuka dan menjadi perhatian masyarakat. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap siapa yang bertanggung jawab dan mencari solusi terbaik untuk masalah penggerukan tanah wakaf ini.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Camat Purwasari Telusuri Kasus Pengerukan Tanah Wakaf di TPU BPR

Terkini

Topik Populer

Iklan