Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (foto:8st) |
BEKASI - Dugaan penyelewengan anggaran sarana dan prasarana Tahun Anggaran 2023, yang diduga melibatkan oknum kepala sekolah SMPN 2 Pebayuran, resmi dilaporkan pada Kamis (19/10/2023).
Ketua LSM Pemantau Tipikor, Reston, yang melakukan pelaporan ini, mengatakan, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera mengambil tindakan terkait dugaan penyelewengan anggaran di bidang sarana dan prasarana ini.
"Saya meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera memanggil pihak terkait di SMPN 2 Pebayuran," tegas Reston.
Pada pernyataannya, Reston juga menegaskan, berita tentang dugaan penyelewengan anggaran oleh oknum kepala sekolah adalah bukti nyata bahwa beberapa oknum tidak lagi memprioritaskan kemajuan pendidikan di Kabupaten Bekasi, melainkan hanya mencari keuntungan pribadi untuk memperkaya diri.
"Dugaan penyelewengan anggaran yang melibatkan oknum kepala sekolah adalah bukti konkret bahwa mereka tampaknya lebih peduli pada keuntungan pribadi daripada kemajuan pendidikan di Kabupaten Bekasi," ujar Reston.(sigit)