Perkumpulan Pemberdayaan Perempuan Warga Desa Pasirgombong melaporkan pihak -pihak yang diduga mengganggu investasi di wilayahnya ke Polres Metro Bekasi, Senin 23 Oktober 2023.(foto:sgt) |
BEKASI - Perkumpulan Pemberdayaan Perempuan warga Desa Pasirgombong Kecamatan Cikarang Utara melaporkan pihak-pihak yang diduga akan mengganggu investasi di wilayah mereka ke Polres Metro Bekasi.
Mereka melaporkan kepada Polres Metro Bekasi dengan Laporan nomor SLP: 013/PPP/SLP/X/2023 dan diajukan pada Senin (23/10/23).
Dalam laporan tersebut, Dede, salah satu perwakilan perkumpulan pemberdayaan perempuan Desa Pasirgombong, mengecam tindakan oknum-oknum yang diduga mencoba mengganggu investasi dan memaksakan kehendak mereka.
"Ini penting, harus ada penindakan tegas sesuai hukum dan terhadap mereka yang mencoba menciptakan ketidakstabilan," tegasnya.
Dede juga mengungkapkan keprihatinan terhadap nasib pekerja yang bergantung pada perusahaan yang diinvestasikan di wilayah mereka.
"Jika perusahaan tersebut mencabut investasinya di Indonesia, siapa yang akan bertanggung jawab terhadap pengangguran di wilayah kami?," tanya Dede.
Ia juga menekankan perlunya tindakan preventif dari pihak keamanan dan penegakan hukum untuk melindungi investasi yang menjadi penopang ekonomi di wilayah tersebut.
"Kami merasa bahwa pihak berwenang harus menjaga ketertiban dan kenyamanan bagi investor asing yang ingin berbisnis di Bekasi," sebutnya.
Dalam konteks hubungan dengan PT. Eunsung Indonesia, Dede menyoroti pentingnya melalui prosedur yang benar dan mekanisme kerja sama yang sah. Dia mengajukan pertanyaan tentang kemungkinan pemaksaan dalam kasus ini.
Dede mengakhiri pernyataannya dengan memastikan bahwa mereka akan terus mengawal proses ini dan berharap agar pihak berwenang seperti Kapolres, Kapolri, dan lainnya menjaga investasi dan ketertiban masyarakat dengan serius, terutama karena perusahaan tersebut berada di kawasan industri objek vital nasional.(Sigit)