Iklan

Iklan

Komisi I DPR RI Terima Surpres Pergantian Panglima TNI

BERITA PEMBARUAN
30 Oktober 2023, 17:38 WIB Last Updated 2023-10-30T10:48:10Z
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.(foto: ist)


JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, mengumumkan bahwa Komis I telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang usulan calon Panglima TNI menjelang pensiunnya Laksamana TNI Yudo Margono, pada hari Senin (30/10/2023) di Jakarta.


"Yes, sudah diterima," ucap Meutya dalam keterangannya kepada media, Senin 30 Oktober 2023.


Meski telah menerima Surpres, Meutya Hafid belum bersedia mengungkapkan nama calon pengganti Laksamana TNI Yudo Margono, yang merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Presiden RI Joko Widodo. 


Seperti dilansir dari laman resmi dpr.go.id, Meutya menjelaskan bahwa pengumuman resmi calon tersebut akan dilakukan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.


"Nama nanti yang sampaikan Ibu Ketua DPR, tetapi yang pasti calon tunggal, karena sesuai undang-undang memang Presiden mengirim (usulan) calon tunggal," sebutnya.


Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya ini mengungkapkan bahwa Komisi I DPR RI akan mengadakan rapat internal pada Selasa (31/10/2023) untuk membahas tanggal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada calon tunggal Panglima TNI yang diusulkan.


Meskipun nama calon belum diumumkan secara resmi, beredar informasi yang kuat menyebutkan bahwa Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Agus Subiyanto, merupakan nama yang diusulkan oleh Presiden RI sebagai calon Panglima pengganti Laksamana TNI Yudo Margono.


Laksamana TNI Yudo Margono, yang resmi menjabat sebagai Panglima pada Desember 2022, akan memasuki masa pensiun pada 26 November 2023 saat dia mencapai usia 58 tahun. 


Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), perwira TNI pensiun pada usia 58 tahun, sementara bintara dan tamtama pensiun pada usia 53 tahun.


UU TNI juga mengatur bahwa calon Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden harus berasal dari perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang telah atau sedang menjabat sebagai kepala staf angkatan. (**)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Komisi I DPR RI Terima Surpres Pergantian Panglima TNI

Terkini

Topik Populer

Iklan