Kabid Sarana dan Prasarana dan Utilitas Dinas PRKP Kabupaten Karawang H. Anyang Solehudin, S.T.(foto: bdg) |
KARAWANG - Permasalahan pengerukan tanah makam yang diduga dilakukan mafia tanah telah memicu kontroversi di media online, dan diduga membuat situasi menjadi gerah salah satu dinas di Kabupaten Karawang.
Dinas tersebut, disebut-sebut telah memberikan izin untuk aktivitas penggalian tanah yang kontroversial tersebut.
Kabid Sarana, Prasarana, dan Utilitas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Karawang, H. Anyang Salehudin, S.T., mengakui, dirinya telah mengeluarkan surat izin kepada salah satu lembaga, untuk membersihkan lahan pemakaman umum TPU milik warga perumahan Bumi Purwasari Residence di Desa Karangsari, Kecamatan Purwasari.
"Surat tersebut mengandung tiga poin penting, yang semestinya dipahami oleh pihak penerima surat izin. Poin-poin tersebut termasuk penggunaan lahan sesuai dengan fungsinya, penanganan sampah, dan mempertahankan batas pemilik yang tidak berubah," ungkap Anyang pada Senin (23/10/2023).
Anyang menjelaskan bahwa izin yang diberikan seharusnya hanya mencakup apa yang tertera dalam surat tersebut, yaitu membersihkan lahan dan tidak untuk penggalian atau kegiatan komersial.
"Sebagai wakil PRKP, setelah mendengar perkembangan berita ini, mereka telah memberikan perintah kepada anggotanya untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi terkait," tandasnya.
Lebih lanjut, Anyang Salehudin mengungkapkan, dalam waktu dekat, mereka akan memanggil pihak terkait dan mencabut surat izin yang telah diberikan karena dinilai telah disalahgunakan dan diinterpretasikan secara keliru.(bdg)