Ribuan batang rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas Gabungan di salah satu toko di Kampung Kukun Ciantra, Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Rabu 18 Oktober 2023.(foto:sgt) |
BEKASI - Ribuan batang rokok ilegal sekali lagi disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang berkolaborasi dengan Bea Cukai, didampingi TNI-Polri di wilayah Kampung Kukun, Ciantra, Cikarang Selatan di agen rokok, Rabu, 18 Oktober 2023.
Sebanyak 9840 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan pita cukai berhasil ditemukan. Produk tersebut diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Oleh karena itu, peredaran rokok tersebut dilarang, dan penjual yang melanggarnya dapat dikenai sanksi.
Kasat Pol PP Surya Wijaya mengatakan, operasi ini di wilayah Kampung Kukun Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan. Dari titik tersebut, petugas gabungan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terdiri dari Satpol PP, dan Bea Cukai, juga dari unsur TNI, Polri berhasil mendapati toko khusus yang menjual rokok ilegal di toko mereka. Petugas mengamankan barang bukti 9840 batang rokok ilegal, untuk selanjutnya diproses oleh petugas dari Bea Cukai.
"Pihak pedagang yang menjual rokok ilegal tersebut dimintain keterangan dan akan dipanggil oleh pihak Bea Cukai untuk mempertanggungjawabkan atas barang ilegal tersebut," ujarnya
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Windhy Mauly mengatakan, operasi gabungan penertiban rokok tanpa cukai terus dilaksanakan di wilayah kecamatan lain, khususnya daerah perbatasan kota dan Kabupaten Bekasi.
"Kita secara kontinyu akan melakukan operasi dengan menyasar warung-warung. Ini pemasarannya memang adanya di perbatasan antara kota dan Kabupaten Bekasi," sebutnya.
Petugas juga mengingatkan kepada pedagang untuk mengetahui produk yang legal dan boleh dijual belikan, dengan produk ilegal yang tidak dijual karena harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku terutama terkait cukai.(Sigit)