Barang ilegal seharga puluhan miliar dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Jalan Simpangan Kabupaten Bekasi, Kamis 26 Oktober 2023.(foto:ist) |
BEKASI - Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto, bersama dengan perwakilan Menteri UMKM, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, beserta Ditjen Bea dan Cukai serta Dirjen TKN, telah melakukan pemusnahan dan pemberian barang ilegal senilai Rp49,951 miliar.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan tegas untuk mengetatkan arus masuk barang impor dalam Rapat Internal Kabinet pada awal bulan ini. Menteri Perekonomian, bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Polri, telah mengoordinasikan pengetatan arus impor, termasuk penguatan regulasi impor melalui e-commerce, revisi peraturan mengenai larangan dan pembatasan impor, pengaturan peredaran barang dalam negeri, dan pergeseran pengawasan dari post-border ke border.
"Aktivitas ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dan UMKM dari ancaman barang impor ilegal. Ini adalah hasil dari kerja sama yang kuat dalam pelaksanaan kebijakan pengetatan impor," ungkap Airlangga dalam acara pemusnahan barang ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Jalan Simpangan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (26/10/2023).
Kegiatan pemusnahan ini sebagai tindak lanjut dari pengawasan yang telah dilakukan oleh pemerintah terhadap barang-barang impor ilegal yang tidak memenuhi standar dan dokumen larangan serta pembatasan. Barang-barang ini diperkirakan bernilai tidak kurang dari Rp40 miliar, termasuk produk pakaian bekas, baja, pipa, komoditi wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, serta alat ukur dan produk tekstil lainnya.
Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI, menjelaskan bahwa tindakan ini adalah hasil dari kolaborasi antar kementerian dan lembaga, khususnya dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, untuk mengawasi dan mengendalikan arus barang impor yang semakin banyak dan beragam. Hal ini untuk melindungi industri dalam negeri dan masyarakat.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bertanggung jawab atas pengawasan barang yang masuk dan keluar, termasuk barang-barang yang tunduk pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Mereka berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (Ditjen TKN) di bawah Kementerian Perdagangan serta Bareskrim Polri.
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa total nilai barang yang dimusnahkan atau dihibahkan mencapai hampir Rp50 miliar atau Rp49,951 miliar.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menambahkan bahwa tindakan ini adalah salah satu bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara kepada masyarakat, terutama kepada konsumen dan pengusaha kecil, khususnya UMKM. Penyelundupan barang-barang ilegal adalah masalah serius, dan pengawasan diperlukan di pintu-pintu masuk resmi dan non-resmi.
Kolaborasi yang kuat antara instansi pemerintah, termasuk Badan Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Polri, membantu mengatasi masalah ini. Dengan langkah-langkah ini, masyarakat dapat merasa aman dan mendapatkan barang berkualitas baik, dan industri dalam negeri tetap terlindungi.
"Ini adalah bukti nyata dari kolaborasi dan kerjasama yang baik untuk melindungi industri dalam negeri dan UMKM," tambahnya.
Pemusnahan barang ilegal ini merupakan tindak lanjut dari upaya keras pemerintah untuk melindungi ekonomi dalam negeri dan masyarakat dari dampak barang-barang impor ilegal yang dapat mengganggu pasar domestik.