Iklan

Iklan

Pabrik Nikel Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Kaltim, Benarkah?

BERITA PEMBARUAN
21 Oktober 2023, 18:34 WIB Last Updated 2023-10-21T11:34:02Z


Oleh : Rusda Syahruddin 


Indonesia adalah sebuah negara yang  memiliki sumber daya alam yang kaya dengan berbagai macam hasil buminya. Kekayaan alam ini selalu jadi incaran negara luar baik asing maupun aseng, tak terkecuali pengusaha lokal. 


Tak dipungkiri liberalisasi di sektor pertambangan ini tercermin dalam berbagai regulasi di sektor tersebut. salah satunya kekayaan alam tersebut adalah nikel, yang saat ini sudah dikelola oleh pihak asing. Pabriknya berada di daerah SangaSanga dan di Balikpapan.


Berdasarkan laman situs Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Januari 2022, PT SLJ Global Tbk melalui anak usaha PT Nityasa Prima telah melakukan penandatanganan joint corporation dengan investor asal China, Santa Taihuitong New Material Co, Ltd, untuk pembangunan industri peleburan nikel di Kelurahan Pendingin.


Industri peleburan nikel milik Kalimantan Ferro Industry di Kelurahan Pendingin, Kutai Kartanegara bermasalah dan diprotes warga. 


Pembangunan smelter Rp30 triliun yang didukung investor dari China itu diduga tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan dan terindikasi cacat prosedur.  


Imbas dari pembangunan smelter cukup meresahkan warga setempat akibat dampak yang ditimbulkan. Limbah yang dibuang di parit warga membuat air menghitam berbau busuk dan berbusa, serta debu yang bertebaran disekitar rumah warga. Peristiwa ini terjadi di RT 8, Kelurahan Pendingin. Sanga sanga Kutai Kertanegara. (Kaltim Today 29 Agustus 2023).


Dalam kesempatan lain, gubernur Kaltim Isran Noor sangat yakin kehadiran industri besar ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi Kaltim akan semakin maju dan terus berkembang.


Gubernur berharap keberadaan smelter nikel ini mampu memberikan dampak positif serta lebih banyak lagi memberdayakan masyarakat di Kaltim. 


Pabrik nikel pertama di Kaltim ini mempekerjakan ribuan tenaga kerja lokal di Kaltim, dengan menyerap tenaga kerja lokal 1.700 orang dan 250 tenaga kerja asing. Tenaga kerja lokal berasal dari 2 kecamatan dan 6 kelurahan. 


Dengan menyerap tenaga kerja lokal yang cukup banyak, tidak lantas memberi dampak positif. Lalu bagaimana dengan jaminan kesejahteraan, keamanan serta keselamatan bagi para pekerja?  


Smelting merupakan pekerjaan yang penuh risiko. Sebab, pekerja harus bersinggungan langsung dengan suhu tinggi yang bisa membahayakan keselamatan. Selain itu, terkadang bijih yang diolah juga mengandung zat-zat berbahaya. 


Belum lagi alat-alat berat yang digunakan pun menyimpan potensi risiko besar karena untuk mengoperasikannya harus sangat berhati-hati.


Untuk itulah para pekerja smelter sebelumnya harus sudah pernah mengikuti training keselamatan kerja.


Dampak UU Perlindungan Tenaga Kerja


Dengan lahirnya UU Omnibus law Cipta Kerja tentunya berkaitan erat dengan nasib para pekerja buruh yang pasti mengharapkan kesejahteraan, namun itu mustahil. 


Undang-undang berisi berbagai aturan yang memperkuat eksploitasi pengusaha terhadap buruh. Di antaranya hak-hak buruh seperti pesangon, kepastian kontrak dan liburan dikurangi porsinya. Dengan demikian beban para pengusaha terhadap biaya tenaga kerja akan berkurang. 


Demikian pekerja kontrak, hanya dapat dikontrak selama dua tahun dan bisa  diperpanjang satu tahun jika masih dibutuhkan. 


UU Cipta Kerja hanya memudahkan masuknya tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia. Sehingga peraturan ini dianggap berpihak pada pengusaha.


Para kapitalis dengan modalnya yang besar dilegalkan negara mengelola sumber daya alam yang sejatinya milik rakyat. Sementara negara hanya menarik pajak dari mereka. 


Kalaupun para pemilik modal tersebut membutuhkan tenaga pekerja, hanya digaji dengan upah minimum dan seringkali tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarganya. Sebab, pekerjaan yang disediakan hanya sebagai buruh atau pekerja kasar.


Kerakusan pemilik modal ini tumbuh subur dalam habitat sistem kapitalisme yang telah mengeksploitasi besar-besaran SDA, mereka tidak memikirkan dampaknya buruknya yang akan menimpa masyarakat serta berdampak juga pada ekosistem yang rusak. 


Namun sebaliknya, para kapitalis hanya memikirkan bagaimana meraih keuntungan sebesar-besarnya.


Hadirnya perusahaan dan pabrik-pabrik pengolahan industri seolah memberi angin segar mengingat tingginya angka  pengangguran di negeri ini. Inilah ironi yang dihadapi masyarakat ditengah sumber daya alam yang melimpah. 


Pengangguran muncul ketika jumlah pencari kerja yang ada lebih banyak dibandingkan dengan lowongan kerja yang tersedia. Sehingga mengakibatkan sebagian pencari kerja tidak dapat diserap pasar kerja.


Tingginya jumlah pengangguran tentu berpengaruh terhadap kesejahteraan rakyat. Karena itu, kondisi ini juga menunjukkan bahwa negara gagal mewujudkan kesejahteraan rakyat. 


Bahkan pengangguran di negeri ini semakin menjadi-jadi dengan kebijakan yang mempermudah tenaga kerja asing masuk dan ikut bersaing sebagai implementasi sistem ekonomi neoliberal yang diterapkan di negeri ini.


Padahal bekerja merupakan kunci utama bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokoknya berupa pangan, sandang, dan papan. Sementara itu dalam sistem kapitalisme biaya layanan kesehatan dan pendidikan harus ditanggung sendiri oleh masyarakat. 


Maka bisa dibayangkan seandainya seorang pencari nafkah, yakni ayah menjadi pengangguran, maka istri dan anak-anaknya akan hidup merana. Bukan hanya hidup dalam kekurangan, tetapi mereka juga akan hidup dalam kebodohan dan rentan terhadap penyakit. Mirisnya, kondisi ini terjadi di negeri yang dianugerahi kekayaan alam yang melimpah ruah.


Disadari atau tidak sistem kapitalismelah yang menjadi sumber persoalan angka pengangguran di negeri ini. Sistem kapitalisme merupakan sistem buatan manusia yang menghilangkan kewajiban negara sebagai pengatur urusan rakyat. 


Rakyat dibiarkan memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri tanpa ada jaminan dari negara, seperti penyediaan lapangan pekerjaan yang luas, pemberian pendidikan terbaik, pemberian pelatihan kemampuan bekerja, dan lain-lain secara gratis. 


Sistem ini telah menjadikan negara hanya bertindak sebagai regulator yang menjadikan hampir seluruh aspek kehidupan dikuasai para korporat (pemilik modal). Alhasil, para pemilik modal dapat mengembangkan kekayaannya dengan melakukan usaha yang dinilai mendatangkan untung besar.


Para kapitalis dengan modalnya yang besar dilegalkan negara mengelola sumber daya alam yang sejatinya milik rakyat. Sementara negara hanya menarik pajak dari mereka. Kalaupun para pemilik modal tersebut membutuhkan tenaga pekerja, mereka hanya digaji dengan upah minimum dan seringkali tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarganya. 


Sebab, pekerjaan yang disediakan hanya sebagai buruh atau pekerja kasar. Dengan demikian, sistem kapitalisme telah nyata menyumbang persoalan pengangguran di negeri ini menunjukkan kegagalan pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan.


Islam Menjamin Kesejahteraan Rakyat


Berbeda dengan penerapan sistem  dalam  pemerintahan Islam, Negara memiliki visi menjamin pemenuhan seluruh kebutuhan primer warga negaranya. Selain itu, rakyat juga diberikan akses demi memenuhi kebutuhan sekunder, dan jaminan ketersediaan kebutuhan pokok bagi kalangan yang kurang mampu. 


Negara akan menjalankan mekanisme praktis dalam upaya pemerataan ekonomi dan kesejahteraan hingga menghapus pengangguran, yakni dengan penerapan sistem ekonomi Islam.


Sistem ekonomi Islam mengatur  kepemilikan berdasarkan tiga bentuk. Pertama kepemilikan individu. Kedua kepemilikan umum. Ketiga kepemilikan negara. Dari ketiga bentuk kepemilikan tersebut, nikel adalah kepemilikan umum, maka haram diserahkan kepemilikannya kepada individu/korporasi.


Islam sebagai agama sempurna tentunya wajib dijadikan standar kehidupan yang membawa aturan untuk kemaslahatan manusia. Salah satunya Allah mengatur dalam hal mencari nafkah diwajibkan pada setiap laki-laki untuk bekerja demi menafkahi keluarganya. Sebagaimana  Allâh Azza wa Jalla berfirman yang artinya

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf”. [Al-Baqarah/2:233]


Negara memberikan pekerjaan kepada warga negara dengan menyediakan lapangan kerja yang memadai bagi warga negaranya, khususnya bagi setiap rakyat yang wajib bekerja dan menafkahi keluarganya (laki-laki). 


Setiap orang yang memiliki status kewarganegaraan dan negara memenuhi kualifikasi, baik laki-laki maupun perempuan, muslim maupun nonmuslim boleh menjadi pegawai di departemen, jawatan, atau unit-unit yang ada. Penyediaan lapangan pekerjaan ini dengan proyek-proyek pengelolaan SDAE yang ditangani oleh negara, bukan diserahkan pada investor.


Dalam hal ini negara menjamin setiap ayah atau para wali mendapatkan pekerjaan yang layak yang memungkinkan bagi mereka memperoleh harta untuk menafkahi keluarga yang ditanggungnya. Tentu saja mutlak diperlukan pemberian pendidikan keterampilan kerja sesuai dengan minat dan kemampuannya.


Di samping itu, lapangan pekerjaan juga disediakan seluas-luasnya oleh negara. Dengan pengelolaan sumber daya alam secara mandiri oleh negara otomatis akan membuka lapangan kerja di banyak lini. 


Tidak ada jalan lain selain jalan Islam yang diturunkan oleh Zat yang Maha Sempurna. Jalan ini tidak dapat ditempuh kecuali dengan langkah-langkah sistematis untuk mengembalikan politik ekonomi Islam dan mengatur kepemilikan umum dan menerapkan kebaikan-kebaikan lainnya dalam sistem Islam yang sempurna. 


Wallahu a'lam bish-shawwab


Penulis adalah Aktivis Dakwah di Kalimantan Timur 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pabrik Nikel Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Kaltim, Benarkah?

Terkini

Topik Populer

Iklan