Sekda Tapin H.Sufiansyah.(foto:ist) |
RANTAU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapin Kalsel, DR H Sufiansyah, M.A.P., M.N.I.P., sebutkan, upaya pencegahan dan penanganan stunting, perlu sinergitas serta proaktif pemerintah, swasta, lembaga, perguruan tinggi dan masyarakat hingga media.
Hal itu diungkapkan Sekda Tapin, Sufiansyah di sela-sela kegiatan diseminasi hasil audit kasus stunting Kabupaten Tapin tahun 2023, di Sekretariat TP PKK Kabupaten Tapin Jl Brigjen Hasan Basri Rantau, Kamis (5/10/2023).
"Permasalahan stunting yang multi faktor, membutuhkan pendekatan yang multi sektor," ungkap Sekda.
Terlebih di Tapin, penanganan masalah stunting perlu kerjasama berbagai pihak guna percepatan penurunan stunting baik lewat intervensi spesifik maupun melalui intervensi sensitif.
Menurutnya, audit kasus stunting ini merupakan langkah awal yang akan memberikan dampak besar dan signifikan dalam percepatan penurunan angka stunting terutama di Tapin.
"Dampak positifnya, dengan audit ini, penyebab kasus stunting di Tapin dapat diketahui secara komprehensif," ujarnya.
Lanjutnya, sehingga pemerintah daerah atau instansi terkait dapat memberikan penanganan yang tepat, baik yang dilakukan melalui intervensi spesifik maupun intervensi sensitif, dalam upaya menurunkan angka stunting di Tapin.
Hal lainnya kata Sekda, audit kasus stunting merupakan upaya identifikasi resiko dan penyebab resiko pada kelompok sasaran yang didapatkan dari data berbasis surveylans rutin atau sumber data lainnya.
Ia mengklasifikasikan kelompok sasaran audit beresiko stunting diantaranya, calon pengantin, ibu hamil dan ibu menyusui atau nifas, serta Baduta (anak usia bawah dua tahun), sesuai Perpres nomor 72 tahun 2021 tentang aksi nasional percepatan penurunan stunting.
Sementara Kepala Dinas PPKB Tapin, Hj. Ahlul Janah menyampaikan, kegiatan audit kasus stunting (AKS) telah dilaksanakan sejak setahun lalu atau tepatnya setelah terbitnya SK AKS pada bulan April 2022 lalu, di mana yang jadi lokus saat itu Kecamatan Bakarangan.
Pada tahun 2023 ini, lokasi khusus (lokus) audit kasus stunting (AKS) di Kabupaten Tapin yakni di Desa Serawi dan Sungai Bahalang Kecamatan Tapin Tengah serta Desa Baringin B dan Desa Marampiau Hilir Kecamatan Candi Laras Selatan (CLS).
Dijelaskan Hj. Ahlul Janah, teknis kegiatan AKS ini dimulai dari April 2023 lalu dengan kegiatan manajemen, pencarian sasaran, administrasi (pengisian kertas kerja), melakukan kajian oleh tim pakar hingga diskusi panel sampai Oktober 2023 sekarang ini, yakni kegiatan diseminasi hasil AKS I tahun 2023.
"Untuk selanjutnya, AKS II proses hingga akhir tahun, di antaranya pelaksanaan intervensi dari RTL, lalu monitoring hingga evaluasi sampai pelaporan," pungkas Kadis PPKB Kabupaten Tapin.(ron)