Iklan

Iklan

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi

BERITA PEMBARUAN
25 Oktober 2023, 20:59 WIB Last Updated 2023-10-25T13:59:42Z
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat gelar konferensi pers, Rabu 25 Oktober 2023.(foto:sgt)


BEKASI - Polsek Cikarang Utara dari Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi beberapa hari lalu di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.


Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, 19 Oktober 2023, sekira pukul 06.30 WIB di Kampung Pilar, RT 01/01.


Menurut Twedi, dalam peristiwa tersebut, tersangka berinisial F, yang merupakan kakak laki-laki dari korban, DP, diduga melakukan pembunuhan terhadap adik perempuannya.


"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sebilah pisau dapur, satu potong baju kemeja kotak-kotak warna coklat, satu potong pakaian dalam atas perempuan warna merah muda, dan satu kaos tanktop warna merah muda," ungkapnya.


Twedi juga menjelaskan bahwa motif yang diduga melatarbelakangi peristiwa ini adalah rasa kesal tersangka terhadap perkataan korban yang dianggapnya merendahkan dirinya dan menyinggung perasaannya.


"Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menusukkan pisau secara acak ke berbagai bagian tubuh korban. Luka tusukan ditemukan di dada sebelah kanan, dada sebelah kiri, bawah ketiak sebelah kiri, bahu sebelah kiri, pinggang sebelah kiri, pinggul sebelah kiri, dan kaki sebelah kiri," tambahnya.


Twedi menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh warga dan kemudian diserahkan kepada pos patroli dari Polsek Cikarang Utara yang berada dekat dengan tempat kejadian. 


"Tersangka saat ini telah ditahan di Polsek Cikarang Utara untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.


Ancaman hukuman yang diberlakukan untuk kasus ini adalah Pasal 338 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.


Hasil autopsi menyatakan bahwa korban meninggal akibat tusukan di paru-paru. 


Tersangka diduga merasa tersinggung dan kesal terhadap perkataan korban yang mengatakan, "Lu ga malu udah gede nggak kerja, bisanya cuma makan doang." 


Dari kesaksian yang ada, tidak terdapat cekcok mulut sebelumnya, dan peristiwa terjadi saat pelaku sedang mengupas buah dengan pisau.(Sigit)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi

Terkini

Topik Populer

Iklan