Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono bersama Kasat Reskrim saat konferensi pers terkait penangkapan pelaku penipuan arisan bodong, Senin 30 Oktober 2023.(foto:Ki) |
KARAWANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang Polda Jawa Barat berhasil mengamankan AH (22) terduga pelaku penipuan dalam kasus arisan bodong atau fiktif.
Kasus ini bermula dari aduan sembilan pelapor pada bulan September. Polres Karawang segera mengambil tindakan terkait laporan tersebut.
"Modus operandi yang digunakan oleh pelaku, AH (22), warga Cilamaya, adalah dengan menciptakan arisan fiktif yang diberi nama 'Gate Arisan'," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi pers di Markas Polres Karawang, Senin (30/10/2023).
Kapolres menjelaskan, pelaku AH tidak dapat mengembalikan uang yang telah diterima dari korban karena dia melakukan tindakan penipuan.
"Total ada 50 korban yang terkena dampak, dan diperkirakan kerugian mencapai 1,9 miliar rupiah. Uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadinya dan bersenang-senang," ungkapnya.
Kapolres juga menyatakan bahwa pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Bogor, namun akhirnya berhasil ditangkap di Karawang.
"Kami menangkapnya di sebuah kontrakan di wilayah Johar dan menyita sejumlah barang bukti kejahatan, termasuk ponsel, sepeda motor, dan sejumlah uang," tambahnya.
Pelaku akan dihadapkan kepada hukum berdasarkan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana, yang mengatur mengenai penggelapan dan/atau penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.(bdg)