Iklan

Iklan

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Penjualan Online

BERITA PEMBARUAN
26 Oktober 2023, 22:46 WIB Last Updated 2023-10-26T15:46:32Z
Polres Metro Bekasi saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jaringan penjualan online, Kamis 26 Oktober 2023.(foto:ist)


BEKASI - Polres Metro Bekasi, khususnya Satuan Narkoba (Sat Narkoba), berhasil mengungkap serangkaian kasus narkotika jenis sabu, sintetik, dan ganja selama bulan September dan Oktober tahun ini.


Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa rentang waktu pengungkapan kasus ini terjadi mulai tanggal 13 September hingga 7 Oktober 2023. Penyampaian informasi ini dilakukan di lobi Polres Metro Bekasi pada Kamis 26 Oktober 2023.


Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan tempat kejadian perkara (TKP) yang terlibat. Pertama, kejadian terjadi di Apartemen Mutiara Bekasi Tower B. Selanjutnya, di Pekayon, Bekasi Selatan. Lalu, di SPBU Coco Daan Mogot, Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat. 


Sedangkan yang ketiga berlokasi di Muara Beres RT 01/02, Cibinong, Kabupaten Bogor, dan yang keempat terkait dengan sebuah kontrakan di Kampung Lembur, Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


"Dalam pengungkapan ini, kami berhasil menangkap 6 tersangka dengan inisial JJ, FJ, IF, JC, MM, dan I. Selain itu, kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk Ganja seberat 9.395,18 gram, Sabu seberat 747,74 gram, Tembakau Sinte atau Tembakau Gorilla seberat 657,23 gram, Bahan baku bibit Sintenya seberat 75,90 gram, Tembakau biasa seberat 125,4 gram, Tembakau Aroma seberat 615,8 gram, Timbangan elektrik sebanyak 6 unit, dan 8 unit handphone genggam," sebutnya.


Selain itu, masih kata Kombes Pol Twedi, menuturkan, terdapat barang bukti lainnya seperti mangkok kaca toples bening, semprotan warna merah dan putih, plastik kemasan makanan ringan, plastik bening besar, kertas papir, plastik klip bening, alat mixer, warna putih, lakban hitam, lakban bening lakban coklat, sarung tangan warna hitam, botol alkohol ukuran 1 liter, dan kardus bekas rice cooker.


Sementara Kapolres Twedi menyebutkan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. Pertama, pelaku menyewa apartemen yang digunakan untuk mengolah dan memproduksi narkotika jenis sintetik, yang nantinya dijual melalui media online, khususnya Instagram. Pelaku menaruh barang bukti di titik koordinat tertentu dan membagikannya kepada pembeli melalui aplikasi WhatsApp.


"Penjualan narkotika ini dilakukan dengan sangat hati-hati. Pelaku menggunakan nomor pribadi untuk berinteraksi dengan pembeli, dan mereka mengantar barang kepada pembeli yang sudah memesan. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan dan hanya diketahui oleh pihak yang terlibat," tambah Kapolres.


Kapolres Twedi juga mencatat nilai nominal barang bukti dan jumlah korban jiwa yang dapat diselamatkan melalui pengungkapan perkara ini. 


"Total nilai rupiah barang bukti sekitar Rp4 miliar, dan perkiraan jumlah jiwa yang bisa diselamatkan sekitar 15.155 jiwa," ujarnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 113 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara berkisar antara 6 hingga 20 tahun.


Kapolres Metro Bekasi juga mengatakan, ada dua perkara tambahan yang dikembangkan pada tanggal 11 Oktober 2023. 


Pertama, berlokasi di sebuah toko obat dan kosmetik di Jalan Raya Sumberjaya, Desa Tridayasakti, Tambun Selatan, dengan tersangka F dan S. Barang bukti yang disita mencakup Tramadol sebanyak 5.147 butir, Eximer sebanyak 5.307 butir, uang sejumlah Rp600 ribu, 3 unit telepon genggam, 8 pack plastik klip kecil, 2 dompet, dan 3 buku pembukuan. 


Lebih lanjut Twedi menjelaskan, modus operandi dalam kasus ini melibatkan penjualan obat-obatan daftar G, dengan kedok toko kosmetik, dengan nilai barang bukti sekitar Rp78 juta dan perkiraan jumlah jiwa yang bisa diselamatkan sekitar 10.454 jiwa.


"Dalam perkara ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tandanya.(Sigit)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Penjualan Online

Terkini

Topik Populer

Iklan