Kepala Kejaksaan Negeri +Kajari) Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas saat memberikan keterangan pada awak media di Kejari, Selasa 31 Oktober 2023 malam.(foto: Sigit) |
BEKASI - Pengusaha yang diduga memberikan suap kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang buron selama dua bulan, berhasil diamankan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi di Kabupaten Bogor, Selasa 31 Oktober 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ricky Setiawan Anas, mengungkapkan bahwa RF, yang sebelumnya telah mangkir dari enam kali panggilan, kini telah dihadirkan dan diperiksa sebagai saksi.
Setelah tim penyidik dan jaksa melakukan pemeriksaan, RF kemudian ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Ini didasari oleh alasan subyektif dan obyektif, termasuk ancaman pidana di atas 5 tahun yang berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengurangi tindak pidana.
RF kini akan ditahan selama 20 hari di rutan (lapas Cikarang). Kejari Kabupaten Bekasi telah menjalankan proses penyelidikan terhadap perkara ini dengan memeriksa 20 saksi dan 2 ahli.
"Beberapa barang bukti juga telah diamankan, termasuk Mobil Pajero Sport, meskipun ada bukti objektifikasi berupa Mobil BMW yang belum ditemukan," ujarnya.
Menurutnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses penyelidikan terhadap penerima suap akan terus berlanjut. Kejari Bekasi akan mengajukan berkas perkara dan rencana dakwaan ke PN Tipikor Bandung, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih lanjut.
"Bahwa dalam kasus ini, bukti keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat petunjuk keterangan tersangka tidak terlalu diperlukan, selama bukti-bukti lainnya sudah cukup jelas," sebut Ricky.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pemberian suap kepada oknum anggota DPRD, dan penegakan hukum terhadap pengusaha yang diduga terlibat dalam tindakan tersebut.(Sigit)