Iklan

Iklan

Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Ditunda, Kuasa Hukum Berharap Ada Keadilan

BERITA PEMBARUAN
17 Oktober 2023, 16:19 WIB Last Updated 2023-10-17T09:19:23Z
Kantor Pengadilan Negeri Karawang (foto: bdg)


KARAWANG - Agenda sidang keempat dalam kasus penyiraman air keras terhadap seorang guru, Eli Chuherli, di Pengadilan Negeri Karawang mengalami penundaan. 


Alasannya adalah ketidakhadiran saksi kunci yang dijadwalkan untuk memberikan kesaksian pada hari ini. Sidang kemudian diundurkan hingga pekan depan.


Advokat Abu Nurbuana, S.H., yang merupakan kuasa hukum korban, juga pendiri Kantor Hukum Abu Nurbuana, S.H., & Partners (ANP), mengungkapkan kekhawatirannya terkait penanganan kasus ini. Ia telah mengirim surat klarifikasi dan somasi ke pihak Rumah Sakit Bayukarta yang berkaitan dengan perawatan kliennya.


"Korban mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bayukarta di Karawang, namun saat dirujuk ke Rumah Sakit Mata di Cicendo, Bandung, dia harus menjalani prosedur pengangkatan kedua bola matanya untuk mencegah penyebaran infeksi akibat pengobatan yang tidak tuntas," ujar Nurbuana.


Ia juga menyatakan bahwa mereka telah menerima tanggapan yang positif dari somasi yang mereka layangkan kepada pihak Rumah Sakit Bayukarta. 


Kantor Rhema Kasih, yang merupakan kuasa hukum rumah sakit, telah menghubungi mereka melalui email dengan tujuan untuk mencari solusi bersama dan menyelesaikan masalah ini.


Nurbuana mengungkapkan harapannya kepada masyarakat dan para jurnalis bahwa akan ada penyelesaian terbaik bagi korban dan juga pihak Rumah Sakit Bayukarta dalam kasus ini. 


"Sembari menunggu perkembangan lebih lanjut, doa dan dukungan dari semua pihak diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dalam kasus ini," pungkasnya.(bdg)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Ditunda, Kuasa Hukum Berharap Ada Keadilan

Terkini

Topik Populer

Iklan