Iklan

Iklan

Sosialisasi Program OJK, Waspada Pinjaman Online Ilegal

BERITA PEMBARUAN
28 Oktober 2023, 19:15 WIB Last Updated 2023-10-28T12:15:35Z
Kapolsek hadiri sosialisasi dan edukasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Serbaguna PGRI Rawamerta, Sabtu 28 Oktober 2023.(foto:ist)


KARAWANG - Kapolsek Rawamerta Polres Karawang, AKP Moh Wasis, S.H., menghadiri sosialisasi dan edukasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan 'Waspada Pinjaman Online Ilegal'  di Gedung Serba Guna (GSG) PGRI Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang, Sabtu 28 Oktober 2023.


Acara ini dihadiri oleh Ferdy Rahmadi, Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK, serta Dira Krisna Jaya Negara, staf komisioner dan hubungan kelembagaan OJK. Turut hadir pula Danramil Rawamerta, Bhabinkamtibmas, Babinsa Desa Sukamerta, Kepala Desa Sukamerta, dan warga masyarakat.


Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK Ferdy Rahmadi, memberikan pesan kepada masyarakat terkait pentingnya waspada dan bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam hal pinjaman online. 


Dia menekankan agar tidak mudah percaya dan memberikan data pribadi tanpa pertimbangan yang matang.


"Berhati-hati dalam penggunaan KTP, karena nomor NIK KTP merupakan data penting dalam pinjaman online ini. Apabila Anda mengalami masalah dalam pembayaran, ini akan tercatat di e-checking Finance atau bank pemerintah dan swasta di Indonesia, yang dapat menghambat akses Anda dalam mendapatkan pinjaman modal usaha," tegasnya.


Sementara Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.S.I., melalui Kapolsek Rawamerta AKP Moh. Wasis, S.H., mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam urusan pinjaman online. 


Kapolsek mengingatkan bahwa di era digital ini, harus berhati-hati dalam memilih situs web pinjaman online yang sah.


"Di era digital saat ini, kita harus berhati-hati, khususnya dalam masalah pinjaman online. Saya mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada situs web pinjaman online atau bank keliling yang tidak jelas," pesan Kapolsek.


Masyarakat juga diingatkan untuk memastikan bahwa penyedia pinjaman online telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) guna menjaga keamanan data pribadi mereka.(rls/mat)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sosialisasi Program OJK, Waspada Pinjaman Online Ilegal

Terkini

Topik Populer

Iklan