Warga Perum Bumi Purwasari Residence saat audiensi dengan pemerintah desa terkait TPU menjadi galian tanah ilegal di halaman Kantor Desa Sukasari, Purwasari Karawang, Minggu 22 Oktober 2023.(foto:bdg). |
KARAWANG - Dugaan alih fungsi lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di perumahan Bumi Purwasari Residence (BPR) menjadi galian tanah ilegal memicu kemarahan warga.
Puluhan warga perumahan BPR mendatangi kantor Desa Sukasari Kecamatan Purwasari untuk menyuarakan penolakan alih fungsi lahan TPU menjadi galian.
Atas dasar permasalahan tersebut kepala Desa Sukasari Aan Daroji mengadakan audiensi memanggil warga perumahan BPR dan pihak pelaksana galian, yang diwakili oleh kordinator lapangan H. Omon.
Salah satu perwakilan warga perumahan BPR Ade (45) mengatakan, mulanya kami tidak mengetahui adanya alih fungsi TPU perumahan BPR.
"Saya tau dari laporan warga, saat warga tersebut berziarah ke makam sanak saudaranya di TPU tersebut, warga sangat terkejut melihat lokasi makam sangat dekat dengan galian tanah dilokasi TPU," ujarnya.
Maka dari itu, kami menolak adanya galian tanah diatas lahan TPU seluas 18.482 m2 milik warga perumahan BPR.
"Karena TPU tersebut hak warga, pihak developer perumahan BPR sudah memberikan fasilitas umum, fasilitas sosial di antaranya Masjid Al-Furqon dan TPU yang berlokasi desa Karangsari Kecamatan Purwasari," terangnya.
Ade mendesak H. Omon selaku koordinator pelaksana di lokasi galian tanah TPU untuk menunjukan bukti Surat Perintah Kerja (SPK) ataupun legalitas resmi untuk melakukan pengerukan lahan TPU.
Kami lanjut Ade, ingin mengetahui atas perintah siapa H. Omon melakukan pengerukan tanah di lahan TPU?. Dan dijual kemana tanah tersebut?.
"Dan kami pun mendesak agar lahan TPU dikembalikan lagi fungsinya, jangan ada lagi aktivitas galian tanah di lahan TPU," tegasnya.
Sementara Koordinator lapangan, H. Omon mengatakan, pihaknya menerima surat perintah dari Ujang Suhana dari perwakilan Apersi untuk melakukan penataan dan pembersihan lokasi TPU, untuk aktivitas galian tanah.
"Dan tanah hasil galian dijual kemana, saya tidak mengetahui," ujarnya.
Dalam audensi tersebut H.Omon menunjukan bukti surat yang diberikan oleh Ujang Suhana dari perwakilan Apersi tertera ada salah seorang dinas PRKP dan ditandatangani.(bdg)