Iklan

Iklan

Bantah Intimidasi 57 KK di Pematang Laja Pandeglang, Kuasa Hukum: Carrel Pemilik Lahan Sah

BERITA PEMBARUAN
25 November 2023, 11:42 WIB Last Updated 2023-11-25T11:47:00Z
Papan nama kepemilikan lahan.(foto: istimewa)


JAKARTA - Mensikapi pemberitaan yang beredar di beberapa media online beberapa waktu yang lalu terkait oknum mafia tanah Intimidasi Sudirman dan 57 KK Kampung Pemukiman/Pematanglaja Pandeglang, Carel Ticualu, S.E., S.H., M.H., melalui Kuasa Hukumnya Sri Astut, S.H., dari Kantor Hukum Certic & Co. Law Office, membantah dan mengklarifikasi.


Dalam keterangan tertulis yang disampaikannya ke redaksi beritapembaruan.id menyampaikan pihaknya adalah pemilik yang sah atas Lahan seluas 3.500 M2 yang terletak di Blok Pematanglaja, Desa Karangbolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten sejak tahun 1997.


“Hal itu berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 555/Karangbolong atas nama Carrel T. (Carrel Taaiu, S.E., S.H., M.H.) yang tidak ada hubungannya dengan 57 KK sebagaimana diuraikan dalam berita bohong yang  publik tersebut pada media-media online di atas,” jelas Sri Astuti Kuasa Hukum dar Kantor Hukum Carrel Ticualu  melalui keterangan tertulis.


Dikatakan, bahwa sekitar bulan Oktober 2020, karena semakin maraknya kasus mafia tanah dan  kami ingin menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terhadap lahan kami, kami hendak memasang pagar keliling di atas lahan kami tersebut sebagaimana Berita Acara Pemasangan Patok bertanggal 15 Oktober 2020, yang turut ditanda-tangani Kepala Dusun Pematanglaja, Kepala Desa Karangbolong, Petugas Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Pandeglang, dan 3 orang saksi warga.


“Ternyata didapati lahan kami diserobot dan ditempati oleh orang yang bernama   Sudirman secara bertahap sembunyi-sembunyi tanpa hak sejak tahun 2012,” sebutnya.


Kami mendatangi Sudirman kata Kuasa Hukum Carrel, secara baik-baik dengan didampingi Kepala Dusun Pematanglaja M. Kasin dan Mohammad Ilyas selaku Kepala Desa Karangbolong untuk membicarakan secara musyawarah perihal menempati lahan kami.  


“Namun Sudirman tidak dapat menunjukkan kepada kami apa yang menjadi alas hak menempati lahan tersebut, kecuali selembar kwitansi bermeterai tertanggal 28-3-2012 yang diduga palsu. Dan kemudian akhirnya Sdr. Sudirman mengakui lahan adalah milik Carrel Ticualu,” jelas Sri Astuti.


Dalam keterangan tertulisnya Sri Astuti menyampaikan, kemudian Sudirman mohon agar bisa menempati lahan kami tersebut, dan atas dasar kemanusiaan kami memberikan izin kepada Sudirman untuk bekerja sama membagi hasil lahan yang ditanami Sudirman sambil mengawasi, menjaga dan merawat lahan kami tersebut.


“Hal tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Pinjam Lahan bertanggal 27 November 2020 yang juga diketahui Oleh Kepala Dusun Pematanglaja dan Kepala Desa Karangbolong dan Perjanjian Bagi Hasil Penggunaan Lahan No. PBH-001/CT-S/1120 27 November 2020,” jelas Sir Astuti.

 

Dalam keterangan tertulis Kuasa Hukum dari  Kantor Hukum Certic & co Law Office menyebut karena Sudirman tidak pernah melaksanakan kewajibannya kepada kami sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 Perjanjian Bagi Hasil Penggunaan Lahan No. PBH-001/CT-S/1120 27 November 2020 dan tidak mau keluar dari lahan kami. Maka kami kembali bertemu dengan Sudirman, dimana saat itu Sudirman mengajukan penawaran untuk membeli lahan kami senilai Rp40 juta berdasarkan Surat Penawaran bertanggal 3 Oktober 2023, sehingga kami mengurungkan niat untuk melaporkan Saudara Sudirman ke pihak kepolisian. 


Kemudian jelasnya, pada akhir bulan Oktober 2023, kami bermaksud untuk menindaklanjuti surat bertanggal 3 Oktober 2023 tersebut dengan melakukan tanda-tangan Perjanjian Juat-Beli dengan Sudirman.


“Namun tanpa alasan yang jelas, Sdr. Dedi Supriyadi yang bukan Advokat yang mengaku Kuasa Saudara Sudirman memprovokasi Saudara Sudirman untuk tidak menandatangani dan kemudian merobek Perjanjian Pengikatan Juai-Beli dimaksud, hal tersebut turut disaksikan oleh Bapak Mohamad Ilyas selaku Kepala Desa  Karangboiong,” urainya.


Dikatakannya, adapun kwitansi bertanggat 28-3-2012 senilai Rp3,5 juta yang pernah ditunjukkan oleh Sudirman sebagaimana poin 3) di atas, yang diakuinya sebagai bukti pembelian lahan milik kami dari Adah.


“Saudari Adah sendiri mengaku tidak pernah menjual lahan milik kami tersebut kepada Saudara Sudirman. Jadi Kwitansi tersebut adalah palsu,” ujar Sri Astuti


Terkait Adah jelasnya, adalah anak dari Almarhum Asar yang tetah menjual lahan tersebut kepada kami sesuai Akta Jual Beli PPAT Camat Cigeulis, Drs. Ade Nur Ramtan No.31/594.4/Cigeulis/1997 bertanggal 2 April 1997.


Menurut Adah, beberapa hari yang lalu pada tanggai 10-11-2023, ia (Adah) pernah didatangi Sudirman untuk menandatangani surat jual beli. Namun Adah menolak karena Adah sudah tahu bahwa lahan terebut sudah bukan milik ayahnya lagi.


“Jadi apa yang disampaikan Saudara Sudirman di beberapa media online dan apa yang dikatakan Saudara Hendra bahwa kami mengintimidasi itu tidak benar, karena kami adalah pemilik lahan yang sah,” pungkasnya.(rls)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bantah Intimidasi 57 KK di Pematang Laja Pandeglang, Kuasa Hukum: Carrel Pemilik Lahan Sah

Terkini

Topik Populer

Iklan