RANTAU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, ingatkan para calon peserta Pemilu 2024 agar tidak memasang alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) disembarang tempat.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Tapin sekaligus Koordinator Divisi, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, A.Fadzlur Rahman, saat dikonfirmasi beritapembaruan.id, Jumat (3/11/2023).
Fadzrul Rahman mengaku, Bawaslu Kabupaten Tapin telah melayangkan imbauan kepada seluruh pengurus partai politik supaya mempedomani aturan - aturan dalam kampanye.
"Alat Peraga Kampanye (APK) boleh dipasang ketika sudah masuk masa kampanye," sebutnya.
Lanjutnya, masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir sampai 10 Februari 2024 mendatang.
Ia menjelaskan, regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini antara lain pasal 70 dan 71 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurutnya, pada pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang dipasang APK yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan lain,
tempat pendidikan, dan gedung atau fasilitas milik pemerintah.
"Kemudian fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu kepentingan umum, serta harus ramah lingkungan," sebutnya.
Disampaikan Anggota Bawaslu, penertiban alat peraga kampanye (APK) akan dimulai pada masa kampanye nanti.
"Sanksi bagi yang melanggar, akan dilakukan penertiban dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah lewat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," imbuh Fadzrul Rahman.(ron)