Kedua Pelaku penganiayaan dan pencurian yang berhasil diamankan Polsek Tambun, Kamis 2 November 2023 (foto:ist) |
BEKASI - Unit Reskrim Polsek Tambun Bekasi berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam, yang mengakibatkan korban terluka. Kejadian bermula dari pertemuan melalui aplikasi 'Open BO.'
Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K., mengatakan peristiwa tersebut berawal dari kesepakatan antara korban CDP dengan Ayu melalui aplikasi Open BO di sebuah rumah kontrakan Kampung Pulo Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Dan disepakati dua ratus ribu rupiah.
"Setelah pembayaran keduanya masuk ke dalam rumah kontrakan untuk berhubungan intim. Sesaat setelah berhubungan tersebut tiba-tiba datang salah satu pelaku AO (22) yang langsung meminta uang dengan dalih untuk pembayaran kamar kontrakan dan uang parkir sebesar Rp300 ribu," ujar Iptu Putu Agum, Kamis 2 November 2023.
Menurutnya, CDP menolak permintaan pelaku yang mengaku telah melakukan perjanjian dengan Ayu dengan biaya yang disepakati tanpa ada embel-embel lainnya.
"Kontan ucapan yang dilontarkan korban membuat marah AO dan satu teman lainnya bersama AR (23) yang langsung meminta Handphone merk iPhone 7 Plus milik korban sebagai jaminannya," sebutnya.
Masih menurut Iptu Putu, imbas penolakan korban membuat kedua pelaku langsung menganiaya korban dengan cara menarik baju korban dan memukul menggunakan tangan kosong. Tidak hanya itu pelaku langsung mengayunkan senjata tajam jenis pedang pendek sebanyak empat kali, menyebabkan korban mengalami luka robek bagian lengan kiri dan luka robek bagian kepala kiri.
Iptu Putu menambahkan, setelah mendapat penganiayaan dan kekerasan dari kedua pelaku, korban langsung berteriak meminta tolong temannya, yang langsung menyelamatkan korban di rumah kontrakannya. Sedangkan pelaku yang telah menganiaya korban langsung melarikan diri dengan membawa handphone milik korban.
"Kedua pelaku berhasil diamankan setelah tidak jauh dari lokasi kejadian, setelah beberapa hari para pelaku buron," ucap Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra.
"Dari tangan kedua pelaku dapat kita amankan 1 Bilah Senjata Tajam Jenis Pedang, 1 Buah Box Handphone merk iPhone 7 Plus warna putih," jelas Putu Agum Guntara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku langsung digelandang ke ruang tahanan Mapolsek Tambun dengan barang bukti kejahatan yang diamankan petugas.
Kedua pelaku bakal diganjar dengan Pasal 365 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan ancaman Pidana selama waktu tertentu paling lama 9 tahun penjara.(Sigit)