BP2MI saat menggelar sosialisasi bahaya TPPO di Kafe Dewa Sena Karawang, Kamis 23 November 2023.(foto: bdg) |
KARAWANG - Ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pemberangkatan pekerja migran ilegal masih menjadi perhatian serius di masyarakat, terutama di Jawa Barat.
Kurangnya wawasan dan pengetahuan mengenai pemberangkatan Tenaga Migran Indonesia (PMI) yang resmi dikelola oleh pemerintah menjadi faktor utama terjadinya TPPO.
Dalam menghadapi permasalahan ini, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) aktif melakukan sosialisasi untuk mencegah masyarakat, khususnya di Karawang, Jawa Barat, agar tidak menjadi korban TPPO.
Sosialisasi kali ini diselenggarakan di kafe Dewa Sena, Jalan Panatayuda II No.8 Karawang, Kamis (23/11/2023).
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua BP2MI dan Ketua DPC PDI Perjuangan Karawang, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., Perwakilan BP2MI,
Dwi Anto, menjelaskan kepada media bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami prosedur legal untuk bekerja ke luar negeri.
Dwi Anto menekankan bahwa BP2MI terus mensosialisasikan agar masyarakat tidak terjebak berangkat keluar negeri secara ilegal.
"Banyak kejadian di lapangan karena diiming-imingi oleh calo tanpa mengurus dokumen resmi, sehingga mereka berangkat tanpa prosedur yang benar," ungkapnya.
Dia juga menyoroti masalah para pekerja migran yang kabur dari majikan di luar negeri dan beralih pekerjaan secara ilegal.
"Mereka berangkat dengan dokumen resmi dari Indonesia, tapi ketika di luar negeri terjadi masalah, mereka tidak mendapat perlindungan asuransi," tambah Dwi Anto.
BP2MI saat ini menghadapi lebih dari seratus kasus TPPO yang sedang ditangani di tahun 2023. Terkait praktek calo yang membantu pemberangkatan dengan iming-iming, Dwi Anto menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas untuk mengatasi masalah ini.(bdg)