Kantor Desa Karangbolong Keca6 Cigeulis Kabupaten Pandeglang, Banten.(foto: ist) |
PANDEGLANG - Puluhan warga Kampung Pematang Laja Desa Karangbolong Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten merasa resah dengan kerapnya didatangi oknum aparat desa yang mengusirnya
Sudirman bersama 57 KK sejak tahun 1982 direlokasi oleh Kementerian Kehutanan melalui Pemerintah Daerah Pandegelang dari Legon Pakis Taman Nasional Ujung Kulon ke daerah kampung Pemukiman Pamatang Laja Desa Karang Bolong Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang hingga saat ini.
Sudirman mengatakan, pada bulan November tahun 2020 ada oknum pegawai desa (kepala dusun/kadus) yang bernama Kasin sebagai mendatangi dan menyuruh Sudirman serta 57 KK lainnya untuk membeli tanah yang ditinggali, atas dasar tanah tersebut diklaim milik warga Jakarta bernama Carrel.
Menurut keterangan Sudirman, pertama mereka mengintimidasi dengan cara mematok lahan Kami dan menyatakan kalau patok ini di rusak kami akan di hukum katanya kena sangsi 5 tahun.
"Saya dipanggil lagi oleh saudara Kasin (Kadus) bersama oknum Polisi dan dipaksa tandatangan dan tidak tau isi surat tersebut karna ketakutan," ujar Dirman sapaan akrab Sudirman.
Kemudian Dirman didatangi lagi oleh Manuel yang menyatakan kuasa pemilik sertifikat bersama beberapa orang yang diduga preman.
"Preman tersebut membentak-bentak saya dan keluarga serta menyuruh keluar dan mengosongkan lahan kami," ucapnya.
Karena kerap didatangi oknum polisi dan preman, kami sekeluarga ketakutan dan sering sakit.
"Terakhir dengan di pasang plang di depan rumah," imbuhnya.
Mereka kata Dirman, tidak bisa membuktikan kepada masyarakat yang menguasai lahan tersebut, bahwa mereka memiliki bukti surat yang sah atas kepemilikan tanah yang di tinggali 57 KK.
Sementara Direktur LBH Arya Mandalika Hendra Supriatna, S.H., M.H., mengatakan kalaupun mereka memiliki bukti surat atau sertifikat kepemilikan tanah, seharusnya mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pandeglang.
"Bukan mengintimidasi dan menakut-nakuti masyarakat. Apalagi menggunakan jasa oknum kadus dan para preman," ujar Hendra dalam keterangan tertulisnya kepada beritapembaruan.id, Senin 6 November 2023.
Kemudian kata Hendra, kalau sudah ada kekutan hukum tetap, maka yang berhak mengeksekusi adalah pihak pengadilan setempat melalui juru sita.
"Maka jelas tanah yang di klaim saudara Carrel termasuk objek tanah telantar. Saya akan mohonkan untuk dibatalkan sertifikat yang diklaim milik saudara Carrel. Maka tanah yang diklaim milik Carrel bisa dikatagorikan sebagai tanah telantar," tegasnya.(rls/bdg)