RANTAU - Seorang pria warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), diamankan Sat Resnarkoba Polres Tapin, karena kedapatan memiliki barang haram narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriyadi mengungkapkan, tersangka berinisial RM (44), warga Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST, diamankan pada Rabu (15/11) sekira pukul 20.30 WITA di wilayah hukum Polres Tapin.
AKP Tatang Supriyadi menyampaikan, penangkapan RM, berawal dari informasi masyarakat, karena melihat gerak-gerik tersangka saat di TKP mencurigakan.
"Kita amankan di Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara tepatnya di Jalan Jend Sudirman By Pass lengkap dengan barang bukti sabu 10,02 gram dan BB lainnya," ujar AKP Tatang, Jumat (17/11/2023).
Menurutnya, barang bukti lain yang diamankan di antaranya, tiga kantong narkotika jenis sabu dengan berat 10,02 gram, kotak lipstik, helm dan satu unit sepeda motor Yamaha aerox.
"Barang bukti ditemukan di kendaraan roda dua RM dan tersangka diduga berperan sebagai seorang kurir," ujarnya.
Tersangka RM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tapin untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," sebut Kasat Narkoba Polres Tapin.(ron)