Iklan

Iklan

Dinas Lingkungan Hidup Tapin Gelar Konsultasi Publik untuk RPJPD dan RPJMD 2025-2045

BERITA PEMBARUAN
28 November 2023, 23:20 WIB Last Updated 2023-11-28T16:20:46Z
PJ. Bupati Tapin H.Muhammad Syarifuddin (kiri) bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup H.Noordin saat Konsultasi Publik di Aula Tamasa Kantor Bupati, Selasa 28 November 2023.(foto: ist)


RANTAU - Guna memastikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta terintegrasi dengan RPJPD dan RPJMD 2025-2045, Dinas Lingkungan Hidup Tapin menggelar konsultasi publik, di Aula Tamasa Kantor Bupati Tapin, Selasa 28 November 2023.


Konsultasi Publik KLHS tersebut dipimpin langsung Penjabat Bupati Tapin bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapin, H Noordin dan dihadiri para Kepala SKPD dan camat lingkup Pemkab Tapin, Perwakilan Perusahaan Tambang dan Sawit hingga Akademisi, Ormas serta LSM beserta Forum Anak dan KNPI.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapin H Noordin menyampaikan, konsultasi publik kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) ini yang ke dua. Sekaligus laporan antara dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, tahun 2023.


"KLHS ini merupakan instrumen untuk memastikan, prinsip pembangunan suatu wilayah yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis," ujarnya.


Sementara Penjabat (Pj) Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin mengatakan,

dokumen KLHS RPJPD dan RPPLH merupakan dua hal penting yang menjadi dasar bagi daerah dalam pembangunan berkelanjutan juga perlindungan pengelolaan lingkungan agar tetap lestari di Kabupaten Tapin ini.


"Oleh karenanya KLHS diperlukan oleh pemerintah untuk melihat sejauh mana kebijakan, rencana dan program yang telah diusulkan dan mempertimbangkan pembangunan berkelanjutan," ujarnya.


Lanjutnya, KLHS untuk memastikan bahwa aspek pembangunan yang berkelanjutan telah berintegrasi dalam kebijakan rencana, program dalam RPJMD menggunakan pendekatan TPB daerah yang diselaraskan dengan target TPB nasional.


"KLHS juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan memberikan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana atau program yang menimbulkan dampak resiko negatif terhadap lingkungan," terangnya.


Sementara Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) adalah instrumen hukum dalam perencanaan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diatur pasal 9,10 dan 11 UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan LH.


"RPPLH adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan penegakan hukum," pungkasnya.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dinas Lingkungan Hidup Tapin Gelar Konsultasi Publik untuk RPJPD dan RPJMD 2025-2045

Terkini

Topik Populer

Iklan