Iklan

Iklan

Jelang Masa Kampanye KPU Tapin Gelar Rakor Lokasi Pemasangan APK

BERITA PEMBARUAN
17 November 2023, 21:48 WIB Last Updated 2023-11-17T14:48:15Z
Ketua KPU Kabupaten Tapin Fakhrian Noor (kiri) dan Anggota Bawaslu Santoso saat Rakor Pemasangan ATK di Aula Tamasa Kantor Bupati Tapin, Jumat 17 November 2023.(foto: ist)


RANTAU - Jelang masa kampanye pemilu serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin gelar Rapat Koordinasi penetapan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye, bertempat di Aula Tamasa Kantor Bupati Tapin Rantau, Jumat (17/11/2023).


Pada Rakor tersebut, hadir seluruh jajaran Komisioner KPU dan Bawaslu Tapin, Pemkab Tapin, Polres Tapin, Kodim 1010/Tapin, Satpol PP, Dishub dan perwakilan parpol peserta pemilu tahun 2024.


Ketua KPU Kabupaten Tapin, Kalsel, Fakhrian Noor menyampaikan,tujuan Rakor ini untuk menyamakan persepsi dan mencapai kesepakatan bersama terkait penetapan titik-titik lokasi APK, agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan banyak pihak.


Menurut Fakhrian Noor, KPU mengatur berdasarkan regulasi yang ada, terkait apa saja alat peraga kampanye, di mana lokasi yang boleh dan tidak boleh dipasang APK, mulai kapan dan sampai kapan kampanye dilaksanakan, juga lain sebagainya berkaitan dengan kampanye.


"Titik lokasi untuk kampanye terbuka ada 15 tempat se-Tapin, sedangkan untuk titik lokasi yang boleh dilakukan pemasangan APK jumlahnya cukup banyak,per desa atau kelurahan bisa 4 sampai 5 titik," terang Fakhrian Noor.


Ratusan titik lokasi pemasangan APK yang disepakati dan di SK-kan KPU Tapin itu berada di 126 desa dan 9 kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan se-Kabupaten Tapin.


"Jumlahnya banyak, karena sistemnya bottom up atau diusulkan dari PPS, PPK yang sudah dikoordinasikan dengan pemerintahan setempat," ujarnya.


Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Tapin, Santoso mengatakan, secara umum titik lokasi tempat pemasangan APK pada pemilu 2024 yang disepakati ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku.


Sebagai mana aturan, kata Santoso, APK dilarang dipasang di lokasi-lokasi tempat ibadah, pendidikan, rumah sakit, kantor instansi pemerintah, dipaku di pohon serta dapat mengganggu keamanan dan ketertiban atau estetika.


Dikatakan Santoso, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pemilihan umum tiap tahapannya, baik terhadap partai politik peserta pemilu, caleg, penyelenggara pemilu dan lain sebagainya.


"Sesuai tupoksi, Bawaslu akan terus memonitor tiap tahapan pemilu ini tidak terkecuali pemasangan APK disaat sudah memasuki masa kampanye 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nanti," ujarnya.


Santoso menyebutkan, hingga menjelang masa kampanye, pihaknya belum menerima laporan atau adanya temuan pelanggaran pada proses tahapan pemilu 2024 yang sudah berlangsung ini.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jelang Masa Kampanye KPU Tapin Gelar Rakor Lokasi Pemasangan APK

Terkini

Topik Populer

Iklan