Kajari Adi fakhruddin (kiri), Kasi Pidsus Dwi Kurnianto (tengah ) dan kanan Hj Putri Galuh Rangda di PN Tapin, Rabu 29 November 2023.(foto: ist) |
RANTAU - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin terima pengembalian kerugian negara pada kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan PBDes TA 2019, 2020 dan 2021, Desa Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, Kalsel, dengan terdakwa Muliadi.
"Pengembalian kerugian negara yang dilakukan terdakwa (M) ini yakni berupa uang sebesar Rp133.953.870," terang Kepala Kejari Tapin Adi Fakhruddin, S.H., M.H., saat press release di Kantor Kejari Tapin, Rabu (29/11/2023).
Sebelumnya kata Kepala Kejari Tapin, terdakwa sudah pernah mengembalikan kerugian negara, sebesar Rp 50 juta.Jadi total kerugian negara yang dikembalikan oleh terdakwa M dalam dua kali ini yaitu sebesar Rp183.953.870.
"Sehingga seluruh kerugian negara pada perkara tersebut sudah dikembalikan," sebut Adi Fakhruddin.
Dijelaskanya, bahwa berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara (daerah) terhadap perkara pengelola keuangan APBDes Desa Sawaja Kecamatan CLU tahun anggaran 2019,2020 dan 2021 ini, telah terjadi penyimpangan sehingga menyebabkan kerugian negara atau daerah yakni sebesar Rp183.953.870.
Ia merincikan, terjadinya penyimpangan hingga mengakibatkan kerugian negara itu antara lain,tidak dilakukannya penyetoran pajak atas belanja (PPN dan PPH) ke kas negara selama tiga tahun yakni 2019, 2020 dan 2021, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp74.964.570.
Kemudian, terjadi penyimpangan atas belanja modal APBDes Desa Sawaja tiga tahun itu yang mengakibatkan negara atau daerah dirugikan sebesar Rp106.789.300, dan tidak terealisasinya pembayaran honor tim pemeriksa hasil pekerjaan (TPHP) yang merugikan negara sebesar Rp 2.200.000.
"Setelah dilakukan penyitaan ini, uang tersebut akan disita dan dijadikan barang bukti dalam persidangan," ujarnya.
Terdakwa M dituntut primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pengembalian kerugian negara ratusan juta rupiah dari terdakwa M, diterima JPU Kejari Tapin, Dwi Kurnianto, S.H., M.H., dan disaksikan Jaksa lainnya, Johan Wibowo, S.H., serta Kuasa Hukum terdakwa yakni Hj Putri Galuh Rangda.(ron)