Iklan

Iklan

Ketidakhadiran Instansi dalam Audiensi, Picu Kekecewaan BPPH PP Karawang

BERITA PEMBARUAN
25 November 2023, 20:52 WIB Last Updated 2023-11-25T13:52:36Z
Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila Karawang Agus Ferryanto bersama Ketua Komisi I saat menunggu kehadiran para pejabat dari Dinas terkait di ruang Komisi I, Jumat 24 November 2023.(foto: bdg)


KARAWANG - Ketua Badan Penyuluhan dan Pendampingan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Karawang, Agus Ferryanto, S.H., M.H., menyatakan kekecewaannya terhadap sejumlah instansi pemerintah yang tidak hadir dalam audiensi yang diundang oleh Ketua DPRD Karawang, H. Budianto, S.H.


Audiensi ini berkaitan dengan tanah milik klien BPPH PP Karawang yang saat ini dimanfaatkan sebagai akses jalan ring road Tanjung Pura. Meskipun jalan tersebut merupakan aset pemerintah pusat, Ferryanto menekankan perlunya kejelasan hukum serta pembayaran atau penggantian hak yang belum diterima oleh klien.


"Sangat disayangkan, setelah undangan disampaikan oleh Ketua DPRD, beberapa instansi yang seharusnya terlibat tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. Ini merupakan sikap yang tidak menghargai undangan," ujar Ferryanto.


Ketua BPPH tersebut menegaskan, jika hak tanah tidak segera ditindaklanjuti oleh pemerintah, kliennya akan mengambil alih tanah tersebut, dan bisa berpotensi mengganggu aktivitas jalan baru tersebut.


Sementara Ketua Komisi I DPRD Karawang, Khoerudin, S.H., menyatakan kekecewaan atas ketidakhadiran para undangan. Sebagai perpanjangan tangan masyarakat, DPRD Kabupaten Karawang berkomitmen menampung aspirasi warga.


"Tindak lanjut permasalahan ini, kami akan mengundang kembali semua stakeholder terkait. Kami akan melaporkan kepada Ketua DPRD untuk memastikan kehadiran mereka dan membawa dokumen terkait permasalahan yang menyangkut hak masyarakat," tambah Khoerudin.


Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD Kabupaten Karawang berupaya memberikan pelayanan dan menyelesaikan permasalahan warga secara komprehensif.(bdg)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketidakhadiran Instansi dalam Audiensi, Picu Kekecewaan BPPH PP Karawang

Terkini

Topik Populer

Iklan