Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang Khaerudin.(foto: bdg) |
KARAWANG - Aktivitas projek eksplorasi minyak dan gas oleh PT. Pertamina yang berlokasi di Desa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga belum memenuhi semua persyaratan perizinan.
Hal ini menjadi perhatian serius, dan Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang dan melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Karawang untuk menyoroti masalah ini.
Menurut Pengurus Anak Cabang (PAC) PP Ujang Nurhali atau lebih akrab disapa Una, mereka hanya meminta PT. Pertamina untuk melengkapi dokumen perizinan dan menjalin komunikasi yang lebih baik dengan pemerintah daerah.
"Perizinan eksplorasi migas harus memenuhi persyaratan, termasuk izin beresiko dan rekomendasi dari kementerian terkait dalam hal pengeboran," ujar Una pada beritapembaruan.id, Selasa 7 November 2023.
Sementara Komisi I DPRD Karawang juga merespons permasalahan ini dengan mendesak PT. Pertamina untuk menghentikan sementara kegiatan operasional yang terkait dengan eksplorasi migas di Desa Pasirmulya.
"Hal ini dilakukan karena sejak dimulainya eksplorasi migas pada 16 Agustus 2023, PT. Pertamina diduga belum memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Karawang," sebut Khaerudin.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, H. Khoerudin, menyatakan kekecewaannya terhadap PT. Pertamina karena telah melakukan eksplorasi migas tanpa izin resmi dari Pemkab Karawang.
Khoerudin mengingatkan bahwa meskipun ada perubahan dalam perizinan berdasarkan UU Cipta Kerja yang terbaru, Pemkab Karawang tetap harus dilibatkan dalam proses perizinan eksplorasi.
"PT. Pertamina diharapkan segera menyelesaikan proses perizinan ke Pemkab Karawang," pinta Khaerudin.
Sementara itu, pihak perwakilan dari PT. Pertamina yang mengikuti RDP dengan komisi I, enggan angkat bicara saat dikonfirmasi awak media terkait perizinan eksplorasi migas di Desa Pasirmulya.(bdg)