Iklan

Iklan

KPU Tapin Belum Terima Tim Pemenangan Capres 2024, Bawaslu Bakal Awasi Medsos ASN

BERITA PEMBARUAN
18 November 2023, 22:06 WIB Last Updated 2023-11-18T15:08:18Z
KPU Kabupaten Tapin saat menggelar sosialisasi peraturan terkait Kampanye di Rantau, Jumat 17 November 2023.(foto: ist)


RANTAU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapin, Fakhrian Noor, sebutkan, hingga saat ini jelang masa kampanye pihaknya belum terima nama-nama tim kampanye capres dan cawapres 2024 di daerahnya.


"Batas akhir penyerahan nama-nama tim pemenangan atau tim kampanye dari seluruh pasangan Capres dan Cawapres 2024 ini, 25 November 2023 nanti," ujar Fakhrian Noor, usai Rakor penetapan SK titik lokasi pemasangan APK, di Rantau, Jumat (17/11/2023).


Selain itu kata Fakhrian, maksimal 3 hari sebelum masa kampanye ini dimulai seluruh partai politik peserta pemilu 2024 juga wajib untuk menyampaikan rekening khusus dana kampanye (RKDK) ke KPU sesuai tingkatan.


"Secara umum, 15 parpol peserta Pemilu yang mengajukan calegnya di tapin ini sudah menyampaikan RKDK ke KPU Tapin," terangnya.


Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Tapin Bidang P3S, Santoso mengatakan, sesuai tupoksinya Bawaslu Tapin akan lakukan pengawasan terhadap seluruh Caleg, Parpol, Tim Kampanye Capres dan Cawapres agar tidak terjadi pelanggaran.


Selain pengawasan APK, pada musim kampanye nanti pihaknya juga akan memantau media sosial aparatur sipil negara (ASN) sebagai mana ketentuan yang berlaku bahwa ASN harus netral.


"Untuk pengawasan medsos caleg atau parpol pada masa kampanye nanti, kita awasi terkait muatan sosialisasi yang mereka lakukan. Apakah mengandung unsur SARA, black champaign terhadap caleg lain atau menjanjikan money politik," ujarnya.


Ia mengungkapkan, meski pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran pemilu, akan tetapi beberapa caleg dari sejumlah parpol terindikasi melakukan curi start kampanye.


 "Sekarang kan belum masuk masa kampanye, jadi kita temukan beberapa caleg dari beberapa parpol memasang baliho yang terdapat muatan unsur ajakan untuk memilih," sebutnya.


Namun setelah dikomunikasikan dan dijelaskan ketentuannya kepada Parpol bersangkutan kata Santoso, mereka bisa mengerti dan baliho ditertibkan secara sukarela oleh yang bersangkutan.(Ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU Tapin Belum Terima Tim Pemenangan Capres 2024, Bawaslu Bakal Awasi Medsos ASN

Terkini

Topik Populer

Iklan