Direktur LBH Arya Mandalika Hendra Supriatna, S.H., M.H.(foto: ist) |
KARAWANG - Pertamina tengah menuai kontroversi terkait kegiatan pengeboran di sejumlah kecamatan dan desa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Proyek penelitian survey seismik 3D Kepuh Pertamina EP Pencarian, yang melibatkan 19 kecamatan dan 125 desa, mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika.
Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menyatakan kegiatan Pertamina di Karawang seharusnya segera dihentikan. Menurutnya, wewenang untuk memberhentikan kegiatan ini berada di tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang perlu berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) karena pemberian izin.
Hendra menekankan bahwa Pertamina telah melakukan pengeboran di lahan pertanian tanpa izin dan tanpa memberikan kompensasi kepada pemilik lahan atau petani yang terkena dampak. Hal ini, menurutnya, dapat dianggap sebagai tindakan pidana pengrusakan atau perusakan lahan tanpa izin.
"Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) harus segera memanggil pihak Pertamina untuk memastikan perizinan yang diperlukan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal). Pihak Pertamina yang tidak memiliki izin harus dikenakan sanksi," ungkap Hendra kepada awak media di kantornya, Senin 27 November 2023.
LBH Arya Mandalika meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengkaji permasalahan ini dan menyerukan kepada Pelaksana Tugas (PLT) Bupati untuk segera melakukan evaluasi terkait aktivitas Pertamina yang belum memiliki izin namun telah dilakukan.
Seorang warga Tirtamulya yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa lahan sawahnya yang dibor oleh Pertamina tidak mendapat konfirmasi atau izin terlebih dahulu.
Saat dimintai tanggapan mengenai kompensasi, warga tersebut menyatakan bahwa tidak hanya kompensasi, bahkan laporan terkait kejadian ini tidak ada.(bdg)