Iklan

Iklan

Legislatif dan Eksekutif Sepakati, APBD Tapin TA 2024 Capai 2 Triliun Lebih

BERITA PEMBARUAN
28 November 2023, 05:53 WIB Last Updated 2023-11-29T01:00:53Z
Penandatanganan konsep Ranperda APBD TA 2024 menjadi Perda antara Pj. Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD di Gedung DPRD Tapin, Senin 27 November 2023.(foto: ist)


RANTAU - Lima Fraksi di DPRD Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, setujui dan sepakati Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Persetujuan tersebut terungkap pada sidang paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi- fraksi di DPRD Kabupaten Tapin sekaligus penandatangan bersama konsep kesepakatan Ranperda APBD TA 2024 menjadi Perda antara Penjabat Bupati Tapin M. Syarifuddin bersama Ketua DPRD Tapin H Yamani  dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di Gedung DPRD Tapin, Senin (27/11/23).


Pada pandangan akhirnya, lima Fraksi di DPRD Tapin yang dibacakan masing-masing juru bicaranya memberikan pendapat, rekomendasi dan catatan sebagai bahan perbaikan untuk di tindaklanjuti eksekutif guna perbaikan anggaran tahun-tahun mendatang.


“Pada dasarnya lima fraksi di DPRD Kabupaten Tapin menyepakati Ranperda APBD Tahun Anggaran Tahun 2024 menjadi peraturan daerah," ungkap Ketua DPRD Tapin H Yamani sesaat usai memimpin rapat paripurna.


Disampaikannya, kemudian Sekretaris DPRD Tapin akan menyiapkan konsep kesepakatan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD TA 2024 menjadi Perda untuk selanjutnya di tandatangani bersama.


Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin mengatakan, menanggapi rekomendasi dari lima fraksi di DPRD tersebut, pihaknya akan meminta semua SKPD, Camat dan Kepala Bagian untuk memperhatikan masukan dan sarannya.


Ia menekankan SOPD, agar dapat melaksanakan program kegiatan yang telah mendapat persetujuan DPRD itu dengan baik dan penuh tanggung jawab, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Tapin. 


Pj Bupati mengingatkan, pentingnya kebersamaan baik legislatif dan eksekutif maupun stakeholder yang ada guna membangun Tapin dengan tetap memberikan pemikiran-pemikiran yang konstruktif dan aspiratif.


"Karena makna dari otonomi daerah adalah, kemampuan inisiatif dan kreatifitas daerah untuk mengelola dan mengembangkan potensi yang berbasis lokal, SDM dan sumber daya alam juga sumber daya buatan," ujarnya.


Sehingga harapannya,Kabupaten Tapin nantinya tetap eksis sebagai daerah otonom dan mampu mensejahterakan masyarakatnya secara lahir dan bathin.


Adapun RAPBD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2024 yang disepakati antara lain Pendapatan sebesar Rp2,1 Triliun dan Belanja Rp2,6 Triliun atau defisit sekitar Rp491 miliar.


Untuk menutupi defisit tersebut pihak eksekutif dan legislatif bersepakat mengambil dari pos penerimaan pembiayaan yang nilainya mencapai sekitar Rp581 miliar dan pengeluaran pembiayaan sekitar Rp 90 miliar.


Turut hadir dalam rapat paripurna DPRD itu diantaranya Sekda Tapin Sufiansyah, Para Staf Ahli Bupati, Asisten dan Kepala SOPD Lingkup Tapin, Kepala Bagian dan Camat di Lingkungan Pemkab Tapin.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Legislatif dan Eksekutif Sepakati, APBD Tapin TA 2024 Capai 2 Triliun Lebih

Terkini

Topik Populer

Iklan