Polres Karawang saat konferensi pers terkait penangkapan oknum guru SD yang mencabuli siswanya. Senin 20 November 2023.(foto: bdg) |
KARAWANG - Polres Karawang berhasil mengamankan seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Purwasari yang diduga mencabuli puluhan siswanya.
Penangkapan ini terjadi setelah laporan dari para orang tua korban kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang.
Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, diungkapkan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut secara sengaja dan sering terjadi selama jam pelajaran di sekolah. Kejadian ini mencakup periode Agustus 2022 hingga September 2023.
"Pelaku melakukan perbuatan cabul dengan bujuk rayu kepada korban, mengatakan bahwa itu untuk meningkatkan nilai pelajaran. Korban kemudian terpengaruh dan pelaku melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban," terang Abdul Jalil.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2010, penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana yang dihadapi pelaku adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal lima miliar rupiah.
Kanit PPA, Ipda Rita Zahara SH, menambahkan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul dengan meraba bagian payudara dan melakukan perbuatan bejatnya di dalam lingkungan sekolah. Saat ini, PPA tengah memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
"Pelaku telah menjalankan aksi bejatnya selama hampir satu tahun, dan ada lima korban yang telah melapor ke PPA," ungkap Rita.(bdg)