Sekjen ADA API Idris Hardy.(foto: ist) |
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Aliansi Damai Anti Penistaan Islam (ADA API) Idris Hardy, mengungkapkan keprihatinannya terkait Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang baru saja diundangkan pada tanggal 21 November 2023.
Dalam pernyataannya, Idris Hardy meminta agar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) melepaskan jabatannya menjelang Pemilu 2024.
Menurut Idris Hardy, melepaskan jabatan adalah langkah yang perlu diambil oleh capres dan cawapres untuk menunjukkan kepercayaan diri dan menjadikan pertarungan politik lebih adil.
Ia menekankan bahwa penggunaan fasilitas negara oleh calon yang masih menjabat dapat menimbulkan ketidaksetaraan dalam kontestasi politik.
"Kita minta kepada capres dan cawapres untuk melepaskan jabatannya. Jangan berlindung di balik aturan dan peraturan. Kalau memang capres dan cawapres percaya diri, mereka harus siap melepaskan jabatan untuk membuktikan kesiapan dan integritas mereka," tegas Idris Hardy kepada beritapembaruan.id melalui sambungan teleponnya, Minggu 26 November 2023.
Lebih lanjut, Idris Hardy mengingatkan bahwa moralitas dan kejujuran adalah kunci dalam sebuah pemilihan umum. Ia memberikan contoh bahwa bahkan untuk menjadi bupati, seseorang harus mundur dari jabatan lain sebagai bentuk keseriusan dan kesiapan.
Aliansi Damai Anti Penistaan Islam juga mendorong capres dan cawapres untuk hadir dalam setiap acara diskusi di berbagai kampus. Menurut Idris Hardy, partisipasi dalam acara-acara ini akan memberikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia untuk mengenal lebih dekat kemampuan dan intelektual calon presiden dan wakil presiden.
"Indonesia dengan populasi hampir 280 juta penduduknya memerlukan pemimpin yang mumpuni dari segala aspek. Capres dan cawapres harus membuktikan kualitas dan kemampuannya melalui partisipasi aktif dalam diskusi di kampus-kampus," pungkas Idris Hardy.(**)