Iklan

Iklan

Panwaslu Kecamatan Tirtamulya Fokus pada Persiapan Kampanye

BERITA PEMBARUAN
17 November 2023, 20:05 WIB Last Updated 2023-11-17T13:44:49Z
Panwaslu Kecamatan Tirtamulya saat menggelar Konferensi Pers di Sekretariat Kecamatan, Jumat 17 November 2023.(foto: ist)


KARAWANG - Pemilu bukan hanya tanggung jawab penyelenggara atau panwaslu, melainkan milik seluruh masyarakat Indonesia, terutama di Kabupaten Karawang.


Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tirtamulya Soradhi Sotan Sobari, S.T., saat menggelar konferensi pers untuk membahas persiapan Pemilu 2024 di Sekretariat Panwaslu, Jumat 17 November 2023. 


Dengan tema 'Bersama Masyarakat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu', acara ini dihadiri oleh Ketua Panwaslu beserta jajaran, Babinsa, Babinkamtibmas, satpol PP Kecamatan, Ketua Karang Taruna Kecamatan, dan para jurnalis.


Ketua Panwaslu Kecamatan, Soradhi Sotan Sobari, S.T., menyatakan bahwa kegiatan ini fokus pada persiapan kampanye.


Soradhi melaporkan bahwa Panwaslu telah menemukan beberapa temuan, termasuk pemasangan baliho di tempat dinas pendidikan dan pohon. 


"Dalam menanggapi pelanggaran ringan tersebut, Panwaslu menjalankan langkah-langkah pencegahan," ujarnya.


Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Devi Ulviah, S.I.Kom., menjelaskan bahwa di Kecamatan Tirtamulya, sudah terpasang Alat Peraga Kampanye (APK). Ia menyoroti bahwa dengan adanya APK, pelanggaran sudah pasti terjadi. 


"Panwaslu bekerja sama dengan polisi dan satpol PP dalam penertiban, sementara di Tirtamulya, penertiban APK masih dalam tahap persiapan," ujar Devi Ulviah.


Ulviah mengungkapkan bahwa saat ini, Panwaslu telah mencatat pelanggaran administratif di wilayah Kecamatan Tirtamulya. Dalam kesempatan tersebut, ia menghimbau kepada seluruh ASN dan Kepala Desa untuk menjaga netralitas. 


"ASN dan Kepala Desa yang terlibat dalam politik praktis, khususnya berkampanye di Pemilu 2024, akan dikenai sanksi sesuai undang-undang, dengan ancaman pidana 1 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp12 juta," tandasnya.(bdg)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Panwaslu Kecamatan Tirtamulya Fokus pada Persiapan Kampanye

Terkini

Topik Populer

Iklan