Petugas Satpol PP Kecamatan Majalaya saat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang, Sabtu 25 November 2023.(foto: ist) |
KARAWANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Majalaya melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sekitar wilayah Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (26/11/2023).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Trantib Majalaya, Wahyu, dengan dukungan tim Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Majalaya dan Linmas. Beberapa target penertiban melibatkan APK yang terpasang di pagar, pohon, dan kantor Dinas Pendidikan.
Wahyu menjelaskan, kegiatan penertiban APK dilakukan di seluruh wilayah Majalaya dengan melibatkan beberapa anggota Satpol PP.
APK yang diamankan dalam kegiatan ini adalah yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 70,.dan 71, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023,
Menurut Wahyu pada Peraturan KPU menyebutkan, bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, umah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.
"APK yang dipasang di pagar, pohon, dan kantor Dinas Pendidikan menjadi fokus penertiban kami hari ini. Dengan tindakan ini, kami berharap dapat mencegah terjadinya pelanggaran di lapangan," ungkap Wahyu.
Penertiban ini dilakukan untuk memastikan bahwa alat peraga kampanye dipasang sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak mengganggu ketertiban dan keindahan lingkungan sekitar.
Wahyu menambahkan kegiatan ini juga sebagai upaya untuk menciptakan pesta demokrasi yang bersih dan tertib.
"Tim Satpol PP Majalaya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban APK untuk memastikan pelaksanaan pemilihan berjalan dengan aman, tertib, dan damai," tutup Wahyu.(bdg)