Iklan

Iklan

PGRI Cikampek Sebut Kasus Hukuman Turun Kelas di SD Dawuan III Clear

BERITA PEMBARUAN
16 November 2023, 14:34 WIB Last Updated 2023-11-16T07:34:08Z
Ketua PGRI Kecamatan Cikampek Bambang Novianto.(foto: ist)


KARAWANG - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cikampek, Bambang Novianto, S.Pd., M.Pd., mengatakan bahwa permasalahan yang terjadi di SDN Dawuan Barat III, Kabupaten Karawang, sudah clear.


"Penyelesaiannya hanya memberi efek jera terhadap siswa, setelah itu siswa kembali aktif belajar seperti biasa," kata Bambang saat ditemui di ruang guru SDN Cikampek Selatan I, Kamis (16/11/2023).


Menurut Bambang, siswa yang dihukum turun kelas karena bolos telah diberikan efek jera. Siswa tersebut kini sudah kembali belajar di kelasnya semula, yaitu kelas 5.


Bambang juga mengatakan, bahwa pihaknya sudah meminta maaf kepada pihak media atas perlakuan guru yang kurang baik terhadap media.


"Kami PGRI Cikampek tidak ada hak untuk membendung pelaporan dari pihak media," ujar Bambang.


Terkait kurikulum merdeka, Bambang menjelaskan bahwa penerapan kurikulum merdeka di masing-masing sekolah berbeda-beda, tergantung tema yang diangkat masing-masing sekolah.


"Seharusnya seorang guru tidak memberikan sanksi fisik melainkan memberikan sanksi pembelajaran," tegas Bambang.


Bambang juga berharap agar ke depannya tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di sekolah-sekolah di Cikampek.(bdg)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PGRI Cikampek Sebut Kasus Hukuman Turun Kelas di SD Dawuan III Clear

Terkini

Topik Populer

Iklan